Kriminal

Empat Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas Asal Purwakarta di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara

27
×

Empat Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas Asal Purwakarta di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KARAWANG, eksklusif.co.id — Polres Karawang menggelar konferensi pers resmi terkait kasus penganiayaan berat terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Kasus ini mendapat perhatian luas publik setelah video kekerasan tersebut beredar di media sosial.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Kondangjaya 1 RT 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Korban berinisial R (15), yang berasal dari Purwakarta, diduga oleh para pelaku sebagai maling. Tanpa melakukan klarifikasi, keempat pelaku kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka serius. Korban sempat koma selama tujuh hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial HW (39), EF (29), TF (31), dan MK (42). Mereka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang merupakan anak penyandang disabilitas.

“Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Karawang menetapkan empat orang sebagai pelaku,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa celana dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU No. 23 Tahun 2002. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karawang menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
“Percayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” tegasnya.

(Laela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *