Surabaya, eksklusif.co.id — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Wiyung. Dalam press release yang digelar pada Rabu (25/6), polisi menyampaikan bahwa enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang diduga berkaitan dengan konflik antarkelompok perguruan silat.
Peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari (21/6) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sentra Wiyung Kuliner, Jalan Raya Menganti, Surabaya. Korban, seorang pria berinisial H.F.R (19), warga Sambikerep, mengalami luka-luka akibat serangan dari sejumlah pelaku yang menggunakan tangan kosong serta senjata tajam.
Kronologi Kejadian. Sekelompok anggota dari dua perguruan silat, PSHW dan PAGAR NUSA, berkumpul di perempatan Kedungdoro dan melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam seperti celurit, karambit, dan golok. Tujuan konvoi diduga untuk mencari sasaran secara acak.
Setibanya di lokasi kejadian, mereka melihat korban yang menggunakan atribut pencak silat PSHT. Tanpa sebab yang jelas, korban langsung dikeroyok secara brutal oleh gabungan kelompok tersebut. Beberapa pelaku memukul dengan tangan kosong, sementara lainnya menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius di bagian leher, punggung, dan tangan.
Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung melarikan diri ke basecamp PAGAR NUSA di kawasan Kedunganyar atau pulang ke rumah masing-masing.
Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu, F.M.A (LK) 18 tahun, pelajar, melukai korban dengan karambit di leher. M.R.A (LK) 20 tahun, kuli bangunan, menyerang korban dengan golok. G.R.S (LK) 19 tahun, swasta, memukul punggung korban dengan tangan kosong. A.S (LK) 29 tahun, kuli bangunan, memukul korban berulang kali. A.I.S (LK) 21 tahun, joki sepeda motor, membawa A.S ke lokasi kejadian. B.N (LK) 26 tahun, belum bekerja, bertindak sebagai joki F.M.A.
Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk Senjata tajam jenis karambit, golok, dan dua buah celurit, Dua unit sepeda motor, Rekaman video pengeroyokan, Hasil visum korban, Pakaian dan atribut yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa aksi kekerasan ini dipicu oleh rivalitas antarperguruan silat, dengan korban dipilih secara acak karena mengenakan atribut PSHT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. (Muis)