Pemerintah

FMN Gelar Aksi Mimbar Bebas Tolak Intimidasi Dan Penggusuran Warga Tanjung Aan

72
×

FMN Gelar Aksi Mimbar Bebas Tolak Intimidasi Dan Penggusuran Warga Tanjung Aan

Sebarkan artikel ini

Mataram, eksklusif.co.id – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, potret Proyek Strategis Nasional (PSN) gagal hentikan penggusuran Tanjung Aan, sekitar 60 anggota Front Mahasiswa Nasional (FMN) se-Cabang Mataram di bawah konsolidasi FMN Wilayah Nusa Tenggara Barat, turun ke jalan menggelar aksi mimbar bebas di perempatan Bank Indonesia, Kota Mataram, Kamis (3/7/3025).

Aksi tersebut, bentuk respons atas meningkatnya Praktik intimidasi di sertai surat peringatan pengosongan yang dilakukan oleh Vanguard, yakni kelompok atau suatu organisasi keamanan yang beralamatkan di Jalan Mawun, No. 16, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Hal itu, berdasarkan keterangan suratnya, mereka mewakili kelompok Investor di Kawasan Mandalika untuk melakukan pengosongan lahan (Land clearing) terhadap warga dan pelaku usaha lokal di kawasan pesisir Pantai Tanjung Aan sampai ke Batu Kotak, KEK Mandalika.

Surat peringatan dan ancaman pengosongan lahan yang disebar oleh pihak Vanguard, dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap warga yang selama ini menggantungkan hidup dari ruang pesisi, mulai dari pedagang kaki lima, pengelola kafe dan warung, guru surfing, pemandu wisata, hingga penyedia jasa parkir, tercatat terdapat 186 pedagang yang berpotensi di gusur di pesisir pantai Tanjung Aan.

Dari informasi yang beredar, kawasan tersebut akan dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan hotel bintang lima dan beach club eksklusif. Hal ini menguatkan dugaan adanya praktik privatisasi pantai seperti yang sebelumnya terjadi di hotel Novotel dan Pullman, di mana akses publik terhadap pantai dibatasi bahkan dihilangkan.

FMN menilai, bahwa praktik ini bukan hanya menggusur ruang hidup warga lokal, namun juga mencederai prinsip keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber daya. Apalagi, belum ada bentuk konsultasi bermakna, ganti rugi yang layak, atau skema perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak.

Di sisi lain, FMN menegaskan bahwa situasi yang terjadi di Tanjung Aan tidak dapat dipisahkan dari pola yang lebih luas dalam pengembangan kawasan Mandalika secara keseluruhan. Dalam sejarah pembangunan di KEK Mandalika, proses land clearing oleh pihak ITDC secara konsisten meninggalkan jejak perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.

Hal ini memperkuat keyakinan bahwa konflik agraria di wilayah tersebut bersifat sistematis dan struktural. Beberapa catatan penting yang menunjukkan pola tersebut antara lain,
Ketiadaan Prosedur Hukum yang Layak Sejak awal, pengembangan KEK Mandalika tidak dilakukan dengan standar hukum dan hak asasi manusia yang memadai.

Pembebasan lahan berlangsung melalui intimidasi, manipulasi dan pelanggaran hak, tanpa prosedur legal yang transparan dan partisipatif. Transaksi Tanah yang Cacat Hukum. Pembelian tanah oleh perusahaan-perusahaan seperti PT Rajawali, PT LTDC, PT.BTDC hingga PT ITDC banyak yang dilakukan tanpa izin usaha, tanpa konsultasi bermakna dan tidak mematuhi asas tunai dan terang sebagaimana diwajibkan oleh hukum pertanahan Indonesia.

Hak Masyarakat Terabaikan Masyarakat lokal, terutama masyarakat Sasak dan warga Dusun Ebunut serta Ujung, telah mendiami, mengelola dan memiliki bukti penguasaan tanah selama lebih dari 20 tahun. Hak-hak mereka atas tanah seharusnya sah di mata hukum, tetapi diabaikan dalam proses pembangunan.

PT.ITDC (indonesia Tourism Development Corporation) Sebelumnya dikenal sebagai PT Pengembangan Pariwisata Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan kawasan pariwisata terintegrasi di Indonesia. Tahun 2017-Sekarang PT.ITDC ditetapkan menjadi pengelola kawasan mandalika melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Kek) melalui Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pada era Presiden Jokowi banyak melakukan pelanggaran terhadap Standar AIIB dan Prinsip Internasional. Proyek ini didanai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), namun pelaksanaannya tidak mengikuti prinsip perlindungan lingkungan dan sosial, termasuk ketentuan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang menjamin hak warga untuk diinformasikan dan menyetujui secara sukarela sebelum digusur.

Janji pemulihan tidak terpenuhi program, relokasi dan kompensasi kepada warga yang dijanjikan berupa rumah permanen, pelatihan kerja dan pemulihan ekonomi hanya sebagian kecil yang terealisasi. Banyak warga menerima uang dalam jumlah kecil tanpa transparansi dan kejelasan hukum, serta mengalami pemiskinan lebih lanjut setelah penggusuran.

Masih banyak sengketa belum selesai, Pemerintah dan PT ITDC mengklaim kawasan sudah “clean and clear” namun faktanya masih terdapat puluhan hektar lahan dengan status enclave atau milik warga yang sah namun belum dibebaskan.

Penggunaan Aparat untuk Represi, Penyelesaian konflik dilakukan dengan pendekatan militeristik. Aparat negara, termasuk TNI dan Polri, digunakan untuk menakut-nakuti dan menekan warga agar melepaskan lahannya. Bahkan warga yang mencoba menuntut haknya dilaporkan ke Kejaksaan.

Langkah ini justru menelanjangi wajah asli proyek pariwisata, alih-alih mensejahterakan warga lingkar mandalika, faktanya mencabut akar kehidupan. Penggusuran sepihak mencederai Hak Sosial Ekonomi Masyarakat dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia. Vanguard, pihak keamanan non-negara mewakili kelompok Investor di Kawasan Mandalika untuk melakukan pengosongan lahan (Land clearing) di Kawasan pesisir pantai di Tanjung Aan bukanlah entitas yang sah untuk melakukan tindakan refresif.

Padahal, hanya Pemerintah dan PT.ITDC sebagai pengelola resmi KEK Mandalika yang secara hukum memiliki kewenangan. Hal ini memuncul kan pertanyaan besar, atas dasar apa rakyat digusur dan siapa yang di untungkan dari pembangunan ini?

Atas dasar situasi tersebut Kami Front Mahasiswa Nasional secabang Mataram di bawah Konsolidasi Pimpinan Wilayah FMN NTB Menuntut:

PT. ITDC dan AIIB wajib melibatkan warga terdampak pembangunan proyek strategis nasional kawasan ekonomi khusus mandalika dalam setiap pengambilan keputusan yang sesuai dengan kepentingan warga terdampak sebelum melakukan pembangunan (konsultasi bermakna).

Hentikan penggusuran dan intimidasi terhadap 186 pedagang di tanjung Aan.
Evaluasi seluruh proyek strategis nasional di KEK Mandalika yang di lakukan oleh PT ITDC.
Hentikan segala bentuk pelanggaran Ham yang merampas hajat hidup masyarakat di KEK mandalika. Wujudkan reforma agraria sejati sebagai syarat pembangunan industrialisasi nasional di Indonesia

Narahubung : Sirajul Athar (Koordinator Front Mahasiswa Nasional Pimpinan Wilayah NTB)
Nomor WhatsApp : 0878-0359-9104

Sebagaimana diketahui publik,
Pantai Tanjung Aan, pantai di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terkenal dengan lembut pasir putihnya dan pasir lain berbentuk seperti butiran merica, air lautnya tenang dan cocok untuk berbagai aktivitas air seperti berenang dan snorkeling.

Tekstur unik sebagian besar pasirnya halus seperti tepung, di bagian lain berbentuk seperti butiran merica mewarnai suasana alam disana, pengunjung biasanya dapat menikmati berbagai aktivitas seperti berenang, snorkeling, berjemur, bermain pasir dan bersantai. Terdapat fasilitas persewaan peralatan snorkeling dan tempat makan di sekitar pantai yang mudah dijangkau dengan kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan jalan beraspal hingga ke pantai.

Pagi dan sore hari mengunjungi pantai ini lebih segar, sinar matahari tidak terlalu terik, tentunya pengunjung lebih baik antisipasi dengan membawa uang tunai, kacamata hitam, topi, tabir surya, baju ganti dan alas kaki yang nyaman jika ingin menjelajahi bukit-bukit di sekitar pantai yang luar biasa indah.

Pengunjung senang dan berkesan, semoga warga sekitar lebih damai dan sejahtera, bersama suka cita menjaga dan menikmati dengan etika moral yang beradab, masing-masing saling mendukung maju tanpa lupa sekitar yang harus dijaga dan dihargai, sebagai bentuk tanggungjawab yang sudah semestinya berjalan baik agar tidak ada yang merasa dirugikan.

Bersama patuh aturan, satu sama saling menghargai, mendukung Indonesia lebih Bermartabat, dengan kualitas kehidupan warganya yang lebih maju dan sejahtera lebih merata, tanpa merasa dirugikan siapapun, baik pribumi dan pendatang atau pihak lainnya yang berpotensi dapat berhubungan lebih humanis, saling mendukung harmonisnya berbagai pihak menyambut Indonesia Emas mendatang.

Laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *