Surabaya, eksklusif.co.id – Mengikuti Sidang Perkara Pidana, yaitu Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, seberat 1 Gram, yang dibeli seharga 1,1 Juta.
Barang Sabu dibeli dari Ajis (DPO), dengan sistem Ranjau Transaksinya berada di Daerah Lokasi Jalan Trosobo Sidoarjo.
Barang Sabu itu digunakan bersama, dengan cara membelinya urunan dan Dananya terkumpul sejumlah 1,2 Juta.
Adapun para Terdakwa, Waras Mulyono Sari (26), bersama dengan Terdakwa Legiono (38), yang sedang berada di Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, secara Vidio Call, pada hari Selasa (12/11/2024).
Sedangkan dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto, yakni Mengadili, Menyatakan, bahwa Terdakwa Waras Mulyono Sari bin Alm Rahmat dan juga Terdakwa Legiono bin Alm Kupat, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana.
“Permufakatan Jahat, yaitu untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I (Satu).
“Sebagaimana Diatur dan Diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” dalam Dakwaan Kesatu.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Waras Mulyono Sari Bin Alm Rahmat, dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dan Terdakwa Legiono Bin Alm Kupat, dengan Pidana Penjara selama 7 Tahun. Denda Masing-masing Rp.1 Miliyar, dan Subsidair 6 Bulan Penjara.
Dengan ini, Menetapkan, tentang masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, maka dikurangkan dari Pidana yang telah Dijatuhkan, maka Menetapkan para Terdakwa tetap Ditahan.
Maka Menetapkan Barang Bukti (BB) diantaranya:
1 (Satu) Poket Sabu, berat 0,078 Gram.
1 (Satu) Bendel Klip Plastik.
1 (Satu) Pipet Kaca Sisa Pakai.
1 (Satu) Sekrop dari Sedotan Plastik.
1 (Satu) Unit Timbangan Elektronik.
1 (Satu) Handphone Merk Vivo 1918, Warna Biru.
1 (Satu) Handphone Vivo Y21A Warna Ungu.
Semua Dirampas untuk Dimusnahkan.
Dalam Putusan Hakim tersebut lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Sehingga terhadap Terdakwa Waras Mulyono Sari, Hukumannya 6 Tahun 10 Bulan.
Sedangkan untuk Terdakwa Legiono, Hukumannya adalah 7 Tahun 6 Bulan.
Untuk Denda kepada Masing – masing Rp.1 Miliyar, dan untuk Subsidair 6 Bulan Penjara.
Kronologinya pada hari Sabtu 22 Juni 2024, pukul 15.00 Wib, Terdakwa Waras Mulyono bersama Anto (DPO) dan Kinjun (DPO), urunan membeli Sabu, masing-masing 400 Ribu, maka dana terkumpul Rp.1,2 Juta Rupiah.
Saat itu, Waras menghubungi Terdakwa Legiono untuk membelikan Sabu, yang seharga Rp 1,1 Juta Rupiah dan sisanya sebesar 100 Ribu Rupiah sebagai untuk ongkos membeli Sabu tersebut.
Terdakwa Legiono menghubungi Ajis (DPO) untuk membeli Sabu, sedangkan Pembeliannya Sistim Ranjau ditentukan Ajis (DPO) berada di Daerah Trosobo, Kabupaten Sidoarjo.
Waras Mulyono membawa Sabu pulang untuk di Konsumsi bersama Anto maupun Kinjun, dan sebagian Dijual.
Pada hari Senin 24 Juni 2024 pukul 10.00 Wib, Terdakwa Legiono yang sedang tidur dirumahnya di DK Bungkal, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep Surabaya, telah didatangi oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Saksi Arfian Pakarti dan Harlyan Bayu, melakukan Penangkapan dan Penggeledahan, dan ditemukan 1 (Satu) Unit HP merk VIVO Warna Ungu.
Saat itu dilakukan Pengembangan, dan Terdakwa Waras Mulyono saat itu sedang Bekerja di Perum Bukit Darmo Golf.
Maka diminta menunjukan Barang Sabu yang dibeli tersebut, Terdakwa Waras Mulyono menunjukan di tempat Kosnya, Jalan Sambikerep, dan ditemukan Barang Bukti (BB) 1 (Satu) Poket Sabu seberat 0,078 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan Elektronik, dan 1 (Satu) Unit HP VIVO Warna Biru.
Kepada Terdakwa Waras Mulyono Sari dan Terdakwa Legiono (kiri), sedangkan Fardiansyah, S.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, Penasehat Hukum Terdakwa (kanan), dan Agenda Sidang Putusan Hakim, berada diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, secara Vidio Call, pada hari Selasa (12/11/2024).(Staind/Bertus)