kepolisian

Gelar Razia KRYD Di Kwanyar, Polres Bangkalan Amankan Kendaraan dan Sajam

29
×

Gelar Razia KRYD Di Kwanyar, Polres Bangkalan Amankan Kendaraan dan Sajam

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, eksklusif.co.id – Sebanyak 27 (dua puluh tujuh)kendaraan diamankan oleh Polres Bangkalan saat menggelar razia pada Sabtu (26/4/2025) pagi di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Dikomandani oleh oleh Kasatlantas AKP Diyon Fitrianto, S.H., M.H. didampingi Kapolsek Kwanyar AKP Fery Riswantoro, S.H., M.H. bersama puluhan personil gabungan Polsek dan Polres Bangkalan bersiaga di Desa Ketetang.

Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan gelar razia dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) untuk mengantisipasi adanya curas, curat, curanmor, pembegalan, narkotika, sajam/senpi, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen dalam memberantas curanmor di wilayah Kabupaten Bangkalan. Ini merupakan upaya kami dalam menegakkan hukum agar masyarakat tertib berlalu lintas seperti memakai helm berSNI, membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, dan hapuskan budaya membawa sajam kemana-mana,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Diyon itu menyampaikan, saat melakukan razia, dimana Polres Bangkalan sebelumnya telah menyusuri beberapa titik di area Kecamatan Bangkalan.

”Sebelumnya juga telah dilakukan razia kendaraan bermotor di Kecamatan Kokop, Tanjungbumi, Sepulu, dan Blega. Di Kwanyar sendiri kami melakukan penilangan terhadap pengendara R2 sebanyak 7 Unit sepedamotor, R4 sebanyak 1 Unit Pickup, R6 sebanyak 2 Unit Truk, STNK sebanyak 21 unit, dan satu orang kedapatan membawa sajam,” ulasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku sehingga dapat menciptakan ketertiban di masyarakat.
”Karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga etika dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tandasnya.

Kemudian, lanjut Diyon, pada kesempatan itu pula menyampaikan kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut dipersilahkan datang ke Polres Bangkalan dengan menunjukkan surat-surat tanda bukti kepemilikan yang sah baik itu STNK maupun BPKB asli.

“Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan yang asli dan serta, serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi,” pungkasnya. (Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *