Nusantara

Inspektorat dan PU Klarifikasi Polemik Proyek Beton Desa Kemiri, H. Surgi Bantah Enggan Dokumentasi

×

Inspektorat dan PU Klarifikasi Polemik Proyek Beton Desa Kemiri, H. Surgi Bantah Enggan Dokumentasi

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Eksklusif.co.id – Selasa, 27 Januari 2026 Polemik proyek pembangunan jalan beton di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro kembali mencuat setelah beredarnya pernyataan klarifikasi dari Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Teguh Prihandono, yang menanggapi sejumlah pemberitaan dan aduan masyarakat.

Menurut Teguh Prihandono, Tim Inspektorat dan Dinas PU telah turun langsung ke Desa Kemiri untuk melakukan pengecekan lapangan. Ia menilai, sebagian pemberitaan yang berkembang terkesan berlebihan dan dipicu oleh perbedaan pemahaman terhadap proses teknis pekerjaan.

“Tim Inspektorat dan PU sudah ke Desa Kemiri. Banyak berita yang berlebihan sehingga merepotkan kami. Ada perbedaan pemahaman proses teknis,” ujar Teguh.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses perbaikan teknis, pihak yang bersangkutan telah diundang untuk hadir, namun menurutnya tidak bersedia melakukan dokumentasi saat itu.

“Waktu perbaikan diundang, yang bersangkutan hadir tapi tidak mau mendokumentasikan. Saya kirim hasil akhirnya nggih, obyektif mawon,” imbuhnya.

Teguh turut menjelaskan bahwa bahu jalan belum dikerjakan karena menunggu umur beton 28 hari, sesuai standar teknis. Ia menegaskan bahwa beberapa tahapan pekerjaan memang belum selesai, namun sudah lebih dulu menjadi polemik di ruang publik.

“Proses teknis belum selesai tetapi sudah menjadi polemik,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Teguh juga menyinggung tantangan dalam skema swakelola, yang menurutnya memiliki risiko dari sisi kerapian dan profesionalitas teknis.

“Risikonya pemberdayaan swakelola memang tidak selalu profesional. Pengamat sering tidak membedakan antara swakelola dan kontraktual. Yang mengerjakan ini masyarakat desa, bukan CV besar. Tentu hasilnya tidak selalu apik. Kami hanya berharap material dari batching plant,” ungkapnya.

Bahkan secara reflektif, Teguh menyampaikan keluhannya bahwa Inspektorat kerap dipersepsikan seolah-olah bertindak sebagai pengawas teknis layaknya insinyur lapangan.

“Inspektorat kok berubah jadi pengawas teknik seperti insinyur kalau aduannya seperti ini,” ujarnya disertai nada bercanda.

Namun demikian, pernyataan tersebut dibantah oleh H. Surgi, pihak yang disebut-sebut dalam polemik tersebut.

H. Surgi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak untuk melakukan dokumentasi saat proses audit Inspektorat berlangsung.

Ia juga mengklaim memiliki video lama saat proses pengecoran, di mana pihak terkait disebut hadir di lokasi.
Menurutnya, penghentian sementara pengecoran dan pemindahan lima truk molen ke desa lain bukan disebabkan oleh penolakannya terhadap dokumentasi, melainkan dinamika di lapangan saat itu.

Perbedaan pernyataan antara Inspektorat dan warga ini menunjukkan bahwa polemik proyek Desa Kemiri belum sepenuhnya tuntas, baik dari sisi teknis maupun komunikasi publik.

Publik berharap hasil pengecekan lapangan Inspektorat dan PU dapat disampaikan secara terbuka, lengkap dengan dokumentasi dan penjelasan teknis yang mudah dipahami masyarakat, agar tidak terus memicu kecurigaan dan konflik narasi.

Di tengah dorongan transparansi dana desa dan proyek swakelola, kejelasan informasi menjadi kunci agar pengawasan publik tidak dipersepsikan sebagai gangguan, dan sebaliknya, pengawasan pemerintah tidak dipahami sebagai pembungkaman kritik. (Dwi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *