Surabaya, eksklusif.co.id – Satlantas Polrestabes Surabaya kembali membuka layanan SIM keliling pada Rabu, 24 September 2025. Lokasi tersedia di dua titik, yakni depan GOR Lakarsantri dan parkiran SWK Jambangan, mulai pukul 08.00–12.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM meliputi KTP asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SIM lama, serta bukti kepesertaan JKN aktif. Untuk pengalihan golongan, wajib melampirkan surat lulus uji keterampilan simulator.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan Rp75 ribu untuk SIM C dan Rp80 ribu untuk SIM A. Warga diimbau datang lebih pagi agar tidak mengantre panjang. Perpanjangan dapat dilakukan sejak H-7 sebelum masa berlaku habis. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon wajib membuat SIM baru. (Muis)