Surabaya, eksklusif.co.id – Pengusaha Jan Hwa Diana bersama suaminya, Handy Soenario, dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perusakan dua unit mobil milik Hironimus Tuqu alias Nimus di Perumahan Pradah Permai, Surabaya.
“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dipidana, sudah berdamai dengan korban, serta bersikap kooperatif selama persidangan,” ujar JPU Ahmad Muzakki, Selasa (…).
Kuasa hukum terdakwa, Andre Rian Hidayanto, memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Menurutnya, Diana dan Handy merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak kecil, serta telah meminta maaf langsung kepada korban.
Kasus ini bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp400 juta yang melibatkan Paul Stevanus, Yanto, dan Nimus. Perselisihan terjadi akibat desain rumit dan pengerjaan lambat, hingga memicu ketegangan. Insiden berujung pada rusaknya ban mobil milik Nimus dan Yanto.
Paul mengaku merugi sekitar Rp3 juta, sementara mobil Nimus tidak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti. (Muis)