Pemerintah

K-Cunk Motor Digugat Soal Dugaan Tambang Ilegal, Mediasi 30 Hari Jadi Babak Awal

27
×

K-Cunk Motor Digugat Soal Dugaan Tambang Ilegal, Mediasi 30 Hari Jadi Babak Awal

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, eksklusif.co.id – Kisruh hukum menyelimuti bisnis otomotif di Tulungagung. Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk, pemilik UD. K-Cunk Motor, digugat secara perdata oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Gugatan ini menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan dugaan pemanfaatan material tanah uruk dari aktivitas tambang galian C ilegal.

Sidang Masuk Tahap Mediasi

Sidang perdana perkara ini digelar pada 17 September 2025, namun ditunda karena K-Cunk tidak hadir. Pada sidang kedua, Selasa (30/9/2025), K-Cunk dan para tergugat akhirnya datang.

Majelis hakim kemudian memutuskan agar perkara lebih dulu ditempuh melalui jalur damai.
“Disampaikan oleh Hakim Ketua agar ditempuh dulu cara mediasi selama 30 hari kerja, yaitu sampai Selasa, 11 November 2025,” ujar salah satu sumber pengadilan. Jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam persidangan itu, pihak penggugat LGI diwakili oleh tim advokasi, sementara prinsipal penggugat tidak hadir.

K-Cunk Bungkam, LGI Tegas Lanjutkan Gugatan

Usai sidang, K-Cunk memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi. Kedua istrinya yang hadir hanya menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang baik, mereka akan taat hukum dan berkomitmen hadir dalam persidangan.

Sementara itu, Helmi Rizal, anggota tim advokasi LGI, menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan jika mediasi gagal.
“Apabila dalam mediasi tidak ada titik temu, maka kami tetap akan menuntut dengan pasal-pasal yang sudah digunakan sebelumnya, yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba,” ujarnya.

LGI juga meminta PN Tulungagung melakukan peninjauan setempat agar perkara tidak hanya ditimbang dari bukti salah satu pihak. Jika upaya damai mentok, Helmi menegaskan gugatan pidana akan ditempuh.

Bantahan K-Cunk dan Ancaman Bisnis

Sebelumnya, K-Cunk membantah tuduhan LGI. Ia menyatakan tanah yang dibeli adalah untuk pembangunan masjid dan showroom, bukan berasal dari tambang ilegal.

Meski begitu, gugatan ini dinilai sebagai sinyal kuat terhadap rantai bisnis galian C ilegal di Tulungagung, sekaligus ancaman serius bagi keberlangsungan bisnis K-Cunk Motor.

Kasus ini diperkirakan terus menyita perhatian publik karena menyangkut isu lingkungan hidup serta penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di daerah.

(Wt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *