Jakarta, eksklusif.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau Masyarakat untuk tidak ragu untuk Melapor jika menemukan adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Senin (20/10/2025).
Beliau menegaskan, biaya Resmi pembuatan SIM A hanya Rp.120 Ribu dan SIM C sebesar Rp.100 Ribu, di luar Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi.
“Kalau ada yang meminta lebih dari Rp.250 Ribu, segera laporkan ! Hal itu sudah termasuk Kategori Pungli atau bisa dianggap Tindakan Korupsi,” tegas Kapolri.
Bahkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan, bahwa Polri terus berupaya meningkatkan Transparansi dan Integritas dalam Pelayanan Publik, termasuk dengan memperketat Pengawasan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM di seluruh Indonesia.
Sehingga langkah ini diharapkan dapat menghapus Stigma Negatif terhadap Pelayanan SIM dan untuk memberikan Kemudahan bagi Masyarakat tanpa Pungutan Liar (Pungli) tersebut.
(Muis).