SURABAYA, Eksklusif.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.
Press release yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang baru menjabat AKP Adek Agus Putrawan dan didampingi kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SR di Jalan Bogen Surabaya.(27/01/26)
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
17 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kurang lebih 31,6 gram, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,
* Peralatan hisap (skrop),
* 1 unit handphone,
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Selain tersangka SR, di lokasi kejadian petugas juga mengamankan empat orang masing-masing berinisial RA, NH, TV, dan AF, yang diduga baru saja menggunakan narkotika. Terhadap keempatnya dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SR memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial RA, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengambilan narkotika dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu: Awal Desember 2025 sebanyak 1 gram,
Desember 2025 sebanyak 3 gram,
Terakhir sebanyak kurang lebih 30 gram sabu, saat tersangka SR diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, keempat orang pengguna dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan selanjutnya akan menjalani assesment terpadu (TAT) melalui BNN untuk proses tindak lanjut.
Diketahui, modus operandi tersangka SR adalah memesan narkotika dari RA untuk kemudian diedarkan di wilayah Surabaya, khususnya kawasan Tambaksari, dengan sasaran pelanggan tetap, baik untuk dibawa pulang maupun digunakan di lokasi.
Tersangka SR juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan telah berada dalam pengawasan petugas selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Seluruh tersangka yang diamankan diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat atas, pungkasnya. (Muis)
![]()













