Sidoarjo, eksklusif.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo benar-benar tanpa kompromi dalam memberantas praktek-praktek korupsi di Kabupaten Sidoarjo, khususnya pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat.
Pada akhir tahun 2024 ini saja, Kejari Sidoarjo sudah memburu oknum Kepala Desa (Kades) dan panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga telah melakukan pungli kepada masyarakat atau pemohon.
Pada tanggal 09 Desember 2024, Kejari Sidoarjo menahan Kades Trosobo, Kecamatan Taman yang berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SD atas dugaan melakukan pungli yang merugikan masyarakat pemohon sekitar Rp 300 juta.
Tidak hanya itu saja, Kejari Sidoarjo saat ini sedang memburu Kades Gilang, Kecamatan Taman yang berinisial S dan RB selaku ketua panitia PTSL karena mangkir dari pemanggilan.
Bahkan Kejari Sidoarjo sudah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Gilang untuk mencari barang bukti lainnya.
Selain itu, saat ini Kejari Sidoarjo sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran berinisial AN yang diduga menjual sisa tanah gogol milik warganya.
Kades AN juga diduga telah merubah sertifikat tanah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atas nama dirinya dan diduga melakukan pungli PTSL tahun 2023.
Hal berbeda dengan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran tahun 2023, yang hingga kini belum ada kejelasan alias mandek. Padahal warga sudah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi, salah satu warga mengatakan bahwa dirinya bersama warga Desa Sidokepung lainnya telah melaporkan Kades, Sekretaris Desa (Sekdes), perangkat desa dan panitia PTSL Sidokepung pada tahun 2023.
Mereka dilaporkan atas tuduhan dugaan Tindak Pidana Pungli PTSL, Penggelapan Dokumen Masyarakat, Penyalahgunaan Wewenang, Pencemaran Nama Baik Masyarakat dan Wanprestasi ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo pada 05 Januari 2024 lalu.
“Kami menilai bahwa kinerja penyidik Polresta Sidoarjo tidak profesional dalam upaya mengungkap kasus ini agar terang benderang,” kata Hj. Elly Wahyuningtiyas saat ditemui awak media didepan Balai Desa Sidokepung, Jum’at (20/12/2024).
Elly Wahyuningtiyas mengakui bahwa Polresta Sidoarjo sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekdes, perangkat desa dan panitia PTSL Sidokepung.
Namun, mantan Kades Sidokepung berinisial ES yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo belum juga diperiksa.
“Ini berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang saya terima pada tanggal 12 September 2024 lalu,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya berkirim surat ke Polresta Sidoarjo dan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) perihal perkembangan penyelidikan atas laporannya tersebut.
Dan, pada tanggal 29 Oktober 2024 yang lalu, Purnawirawan Kepolisian Wanita (Polwan) itu menerima SP2HP lagi. Namun dalam SP2HP yang kedua itu, Polresta Sidoarjo belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Kades ES yang diduga merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pungli PTSL Sidokepung.
“Oleh karena itu, beberapa hari yang lalu, saya mengirim surat ke Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim untuk segera memeriksa ES,” tambahnya.
Ia berharap agar penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Sidoarjo bekerja profesional dan tidak ada diskriminasi dalam melakukan penegakan hukum.
“Penegak hukum harus menerapkan asas Equality Before The Law. Kalau penanganan laporan dari Purnawirawan polisi saja seperti ini, apalagi kalau menangani laporan dari warga masyarakat kecil,” tambahnya. (Ali)