Surabaya – Sidang Perkara Pidana menjerat seorang Nenek Sri Endah sempat menangis ketika diperiksa sebagai Terdakwa, Dihadapan Majelis Hakim, disaksikan Jaksa dan Penasehat Hukum. Seorang Nenek usia lanjut bercerita kalau awal Kasus rumahnya itu karena Hutang Piutang, Bahkan ia siap Bersumpah dihadapan yang Maha Kuasa.
Pemeriksaan Nenek Sri Endah cukup mengundang perhatian pengunjung Sidang, Ketika Digelar Diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Kamis (13/3/2025).
“Kalau dari keterangan Tomy, saudara membantah Jual Beli, tapi saudara menyatakan Hutang Piutang,” tanya Hakim Ketua.
“Pertama saya bilang Pinjam 350 Juta yang Mulia, disetujui 300 Juta, saya minta tambah 50 Juta. Bulan Juli Tanggal 18 saya membayar 10 Juta, Bunga 6 persen, Kedua bulan September sebesar 8 Juta. Pihak Tomy lakukan Penagihan berkali-kali,” ungkap Terdakwa.
“Yang saudara tahu, pak Tomy ini usaha nya apa, maksudnya atas nama Sulasmitri yang mana lagi. Tadikan dari awal saudara jelaskan, Tahun berapa itu, di Hotel Kenongo, waktu di Hotel Kenongo apa yang terjadi, Saudara menanggapi pak Tomy itu apa, harusnya saudara dibebankan Bunga, nanya ini koq besar,” kembali Hakim mengingatkan.
“Punya Hotel, setelah itu saya disuruh datang ke kantornya pak Tomy, yang pertama justru saya enggak mengerti, sering kerumah Nagih. Waktu itu pak Tomy bilang, Bu kalau gak ada Uang nanti Rumahnya Dijual ya. Saya belum bisa Bayar,” jawab Terdakwa dihadapan Majelis Hakim.
Selanjutnya, Terdakwa mengungkapkan, ucapan sesumbar pak Tomy selaku Pelapor, yang sempat sesumbar hingga membuat para Pihak Terkaget.
“Bu sudah manut saja, enggak bisa Melawan saya, utangnya ini sudah menjadi 1 Miliar, saya disuruh Tanda Tangan, saya datang ke Kantor pak Sujadi. Tidak pernah dikasih Tenggang Waktu, saya bersumpah,” bebernya mengutip pesan pak Tomy yang menunjukan kekuasaannya, hingga membuat Terdakwa menyatakan, siap Bersumpah.
Kemudian, pertanyaan dilanjutkan oleh Hakim anggota Jahoras Siringo-ringo.
“Saudara jujur saja ya, kepada siapa saudara Meminjam Uang, makanya kejujuran saudara, apakah kepada Tomy, apa kepada Sulasmitri, apa kepada Bank. Berarti saudara tidak tahu dari siapa maksud uangnya,” tanya Mantan Hakim PN Makasar.
“Artinya saudara sepakat 6 persen,
berarti saudara baru Membayar 10 Juta dan 8 Juta, Bunga 1 persen saja enggak ada, harusnya kan 24 Juta per bulan.
Sebelum Tanda Tangan Akta apakah saudara tidak Baca, masak Tanda Tangan tapi tidak di Baca, itu satu Kebodohan. Apakah saudara dipaksa untuk Tanda Tangan, Saya Tembak Kamu,” tegas Hakim Siringo-ringo mencoba Menggali Pertanyaan.
“Bu Sulasmitri nelpon saya bu, uda masuk Uangnya, Uang Pinjam,” terang Wanita Paruh Baya.
Usai berbagai pertanyaan dilontarkan Majelis Hakim. Berikut dilanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati didampingi Jaksa Dewi Kusumawati.
“Anda dipaksa, tak kasih Pinjaman tapi kamu harus Serahi Sertipikat, kalau enggak ada Ancaman. Tekanan Endah ada ya, berarti sadar, bahwa ketika ibu menyerahkan, Ibu Kenal dengan Suheriyanto, waktu menyerahkan itu dimana,” cecar Jaksa tampak membuat Terdakwa berat untuk Menjawab.
“Iya,” singkat Terdakwa.
“Pasti saya difoto, kalau saya ada Terima Uang, kan buat Bukti, saya Nangis bu Jaksa, saya Tanda Tangan di Kwitansi Kosong,”vcerita Terdakwa.
Usai pertanyaan diajukan Jaksa, Tim Penasehat Hukum Endah, Pengacara Willy didampingi oleh Pengacara Zainal Fandi, bertanya soal beberapa kali Pertemuan.
“Ibu berapa kali bertemu dengan Tomy, Tanda Tangan apa yang ditunjukan itu, 1 Buku atau apakah sebelumnya ibu tadi Bilang Hutang Piutang, Jaminan Sertifikat. Pertemuan Kedua dimana, Pertemuan Ketiga kapan, tapi ada ketemu, Nagih Hutang. Pertemuan ke Empat kapan, buat pak Tomy Beli, apa Tomy tahu kalau Rumah Ibu sudah Dijual ke Johni,” tandas Willy.
“Di Embong Kenongo, tulisannya Pensil,
Saya ama Suami, disitu ada Sulasmitri, Tomy dan Notaris, Bu disini Tanda Tangan. Tetap di Embong Kenongo, saya ditelpon, ibu disuruh di Kantor. Sulasmitri Nelpon, bilang, bu ini yang 18 Juta buat Notaris ya, loh pak itu kan untuk Bayar Bunga, saya lupa pak, saya diajak ke Notaris Sujadi, Bu Pokok dan bmBunganya 1,1 Miliyar, berapa minta?, Dan jelas saya tidak Membaca dan tidak Dibacakan,” tutur Terdakwa mengutip perkataan beberapa pihak.
Sebagaimana diketahui, The Tomy mempidanakan Sri Endah atas Tuduhan Pasal 167 dan 385 terkait Jual Beli Tanah milik Terdakwa. Namun Pengakuan Terdakwa berbeda, jika bukan Jual Beli melainkan Hutang Piutang.
Pada Sidang sebelumnya, The Tommy saat keterangan terdahulu Mengaku jika Terdakwa telah Transfer Rp.10 Juta dan Rp.8 Juta, disebut buat Bayar Biaya Notaris dan Balik Nama.
Sementara, Pada keterangan Saksi yang mengungkapkan, jika Penandatanganan Akta tersebut dilakukan di Hotel, bukan di Kantor Notaris.
(Red).