Kriminal

Kasus Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya, Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

×

Kasus Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya, Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Eksklusif.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah seorang laki-laki berinisial AP ditemukan meninggal dunia usai terjatuh dari sepeda motornya dengan sejumlah luka di tubuhnya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh istri korban ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi penganiayaan terhadap korban berada sekitar 100 meter dari lokasi korban ditemukan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HD, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan. Sementara satu pelaku lain berinisial HS, yang diduga melakukan penusukan terhadap korban, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, pakaian korban yang berlumuran darah, sepeda motor milik korban, rekaman CCTV, serta satu unit kendaraan roda empat Toyota Innova Venturer yang digunakan pelaku untuk mencari korban sebelum kejadian.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh permasalahan utang-piutang.

Korban diketahui memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp20.000.000. Saat dilakukan penagihan, korban dinilai tidak kooperatif dan sulit dihubungi, sehingga memicu emosi pelaku.

Saat pertemuan terjadi, korban berusaha menghindar dan melarikan diri. Namun korban dikejar, ditarik hingga terjatuh dari sepeda motornya, dan kemudian dilakukan penusukan oleh pelaku HS, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, subsider Pasal 262 ayat (4) tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Penyidikan masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, khususnya untuk memburu satu pelaku lain yang saat ini berstatus DPO”, Pungkasnya. (Red/Muis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *