Pemerintah

Kejari Sidoarjo Periksa 3 Mantan Bupati Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah

25
×

Kejari Sidoarjo Periksa 3 Mantan Bupati Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dengan memeriksa kembali tiga mantan kepala daerah tersebut, masing-masing:

  • Win Hendarso (Bupati Sidoarjo periode 2000–2010),

  • Hudiono (Penjabat Bupati Sidoarjo periode 2020–2021), dan

  • Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor)

(Bupati Sidoarjo periode 2021–2024).“Bupati Win dan Pj Bupati Hudiono diperiksa di kantor Kejari Sidoarjo, sedangkan mantan Bupati GM kami periksa di lapas,” terang Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky, Kamis (9/10/2025).

Selain ketiga mantan bupati, penyidik juga memeriksa dua mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) yang berstatus tahanan kota, masing-masing Agoes Budi Tjahyono (pejabat pensiun) dan Heri Soesanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.

“Keduanya kami selesaikan pemeriksaannya sebagai tersangka, dan dalam waktu paling lama dua minggu segera kami limpahkan ke persidangan,” jelas Franky.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman terhadap peran para kepala daerah selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Fokus pemeriksaan meliputi penetapan kebijakan pemanfaatan aset Rusunawa yang diduga melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar.

“Dugaan sementara, mereka tidak menjalankan tugas dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” pungkas Franky.

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *