Pemerintah

Kendaraan Dinas Hanya Digunakan Sesuai Dengan Tugas Operasionalnya Nanti Tegaskan Melalui Surat Edaran

34
×

Kendaraan Dinas Hanya Digunakan Sesuai Dengan Tugas Operasionalnya Nanti Tegaskan Melalui Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id – Kebijakan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab dipanggil Om Zein, guna memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya, nanti larangan ini akan kita tegaskan melalui surat edaran. Demikian disampaikan Bupati itu di Purwakarta, Selasa (25/3/2025)

Saya tegaskan, ASN Pemkab Purwakarta dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran,” jelas Bupati.

Melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.

Kendaraan dinas hanya bisa dipakai untuk melayani masyarakat dan kepentingan pekerjaan, bukan kepentingan pribadi.

“Bagi ASN Pemkab Purwakarta yang ingin mudik lebaran, kendaraan dinas tinggalkan saja di rumah atau disimpan selama mudik di parkiran yang dimiliki Pemkab Purwakarta,” kata Bupati.

Kalau ragu ditinggalin di rumah, parkir saja di halaman parkir pemda, halaman parkir kita luas,” terangnya

“Jika nanti ada ASN Pemkab Purwakarta yang masih kedapatan menggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, maka akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (Laela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *