Purwakarta, eksklusif.co.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW) Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, dari 3 (tiga) Calon Kepala Desa (Kades) Nomor Urut 1 Atep Sulaeman, meraih 95 suara hak pilih terbanyak mengalahkan Iwan Herawan Nomor Urut 2 yang hanya meraih 36 suara dan Aep Saepulloh Nomor Urut 3 meraih 10 suara.
Usai Pilkades PAW tersebut, Kades terpilih Atep Sulaeman, kepada media ini mengatakan, sebagaimana diketahui, dengan perolehan 95 suara, lainnya 36 suara dan 10 suara, alhamdulillah sesuai target awal,” ungkapnya.
Diakuinya, terkait program kerja, karena ini Pergantian Antar Waktu (PAW), maka langkah awal melanjutkan program yang ada dulu, kemudian mengsingkronisasi dengan para staff agar program berjalan sebagaimana mestinya, mudah-mudah lancar sesuai harapan untuk kemajuan Desa Pangkalan.
“Kemudian karena adanya perubahan-perubahan seperti koperasi merah putih yang digemborkan Kemenkop (Kementerian Koperasi) dan Kemendes (Kementerian Desa) kita akan melakukan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang baru, untuk penyesuaian anggaran dengan perubahan koperasi merah putih itu,” ucapnya.
Kolaborasi semua pihak terkait, diharapkan kompak sesuai fungsi masing-masing, guna keberhasilan bersama memajukan Desa Ini dengan baik dan mendapat keberkahan yang dapat kita rasakan secara positif.
Terkait program Gubernur yang sudah dimulai Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, kita akan menyesuaikan, mengikuti sesuai arahan beliau, dalam menjalankan amanah yang harus dilakukan sesuai aturan yang sebagaimana mestinya,” kata Kades terpilih tersebut.
“Pasti kita patuh pada aturan yang kita ketahui bersama, memahami dan menjalankan untuk kesehatan, pendidik dan pembangunan infrastruktur yang harus perbaikan guna kelancaran peningkatan perekonomian warga, dengan harapan kita bersama bahu membahu, kerja bakti, gotong royong dalam tugas, sehingga hasilnya maksimal dengan kualitas yang lebih baik kedepannya, mendukung Purwakarta Istimewa dan semakin Istimewa kemudian, kita maju bersama pasti bisa, lebih kompak dan kuat serta kokoh dalam pembangunan untuk kita.
Dalam Pelaksanaan Pilkades PAW Desa Pangkalan itu, dihadiri tiga pilar, Camat Bojong Muhammad Kosim, S.STP.M.Si bersama Kasi, Kasubag dan Staf Kecamatan, Kapolsek Bojong IPTU Budiman, SH bersama Anggota, Danramil 1903 Bojong-Darangdan Lettu Kav Unang Sunarya diwakili Danpos Bojong Koramil Darangdan Serma Dede Hermawan.
Camat Bojong dalam sambutannya mengatakan, kami mengapresiasi seluruh Jajaran Panitia Pilkades PAW Desa Pangkalan, telah sukses melaksanakan tugas sesuai tahapan, dari awal hingga akhir pelaksanaan Pilkades PAW Desa Pangkalan dinilai kondusif,” kata Camat.
Menurutnya, Pilkades PAW Desa Pangkalan ini barometer bagi desa lain yang sama melaksanakan Pilkades PAW. Alhamdulillah Prosesi Pilkades PAW di Desa Pangkalan ini berlangsung tertib, aman dan lancar,” ucap Camat.
“Saudara Atep Sulaeman selaku Kepala Desa Pangkalan terpilih, diharapkan dapat melaksanakan kinerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa perubahan. Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diantaranya mengatur tentang peraturan hukum, bagaimana melaksanakan tata cara pelaksanaan otonomi desa, tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan pembangunan desa,”jelasnya.
Diketahui, sebanyak empat desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) 4 Mei 2025 ini.
Keempat desa tersebut berasal dari tiga Kecamatan, masing-masing dengan latar belakang penyelenggaraan yang berbeda.
Desa-desa tersebut diantaranya, Desa Pangkalan di Kecamatan Bojong, Desa Cadasari di Kecamatan Tegalwaru dan dua desa di Kecamatan Plered, yakni Desa Citekokaler dan Gandamekar.
Hal tersebut sesuai yang disampaikan
Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Burhan Noor Dayan, beberapa waktu lalu kepada awak media.
Berbeda dari Pilkades reguler, Pilkades PAW ini tidak dipilih langsung oleh seluruh warga. Pemilihnya dibatasi hanya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Ketua RT dan RW, serta tokoh pendidikan yang ditentukan melalui musyawarah desa.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak seragam, disesuaikan dengan hasil musyawarah dan kemampuan anggaran di masing-masing desa. Pasalnya, dana Pilkades PAW bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bukan dari APBD.
Alasan digelarnya Pilkades PAW di empat desa kali ini bermacam-macam. Di Kecamatan Plered, dua kepala desa meninggal dunia karena sakit. Di Desa Cadasari, kepala desa sebelumnya mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sementara di Desa Pangkalan, kepala desa terdahulu diberhentikan karena tersandung kasus hukum. (Laela)