Nganjuk, Eksklusif.co.id – Pihak polres menggelar Konferensi pers yang di selenggarakan di aula polres Nganjuk pada kamis (29/01/2026).
Kegiatan konferensi pers yang menyangkut tentang pengeroyokan dan penganiayaan hingga korban meninggal dunia di sampaikan pada awak media yang hadir dalam undangan .
Korban tewas di keroyok serta di aniaya tepat pukul 02.00 wib pada hari Jumat 9 Januari 2026, dan kejadianya di jalan raya Ngepung kecamatan patian Rowo.
Hal senada di sampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Suriah Miftah Irawan S,H.S ,I,K .M,I,K di dampingi KASAD Reskim polres Nganjuk kepada awak media .
Di sampaikan bahwa “Pengeroyokan juga penganiayaan tersebut merupakan tindak pidana yang di lakukan di tempat umum dan menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia .
Dari hasil penyelidikan kasus ini dengan alat bukti yang kami miliki di tetapkan 9 tersangka terjerat hukum ” Terang AKP Sukaca .
9 tersangka kasus pengeroyokan serta penganiayaan adalah warga Ngepung kecamatan patian rowo yakni CE( 18 tahun ) ,LR ( 21tahun ) ME( 19 tahun ) MI ( 18 tahun ) MY ( 18 tahun ) DP ( 22 tahun ) ,
sedangkan yang masih terduga yakni ED ( 17 tahun ) DS ( 17 tahun ) BS ( 17 tahun ) dari ke 3 anak yang masih di bawah umur kami berlakukan khusus sesuai undang undang perundangan yang berlaku ” ujar AKP Sukaca kembali.
Dalam keterangan nya Kasat reskim. Menyampaikan kronologis kejadian yaitu “saat itu korban melintas di jalan raya Ngepung kecamatan patian rowo ,
dan berpapasan dengan rombongan pelaku ,hingga terjadi pengejaran dan di sertai pelemparan batu ,mengakitkan korban terjatuh dan di keroyok bersama sama .
Setelah kejadian tersebut para pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek patian Rowo juga polres Nganjuk ” jelasnya lagi .
Hasil penyelidikan di temukan pecahan batu bata paving ,dua unit sepeda motor PCK ,seta pakaian korban hasil Ret repertum korban .
Pelaku pengeroyokan serta penganiayaan di jerat hukum pasal 262 ayat (1) ,( 2),( 3) ,( 4) KUHP tentang tindak kekerasan terhadap korban di muka umum dengan jeratan hukum 12 tahun penjara ( MASRUR )
![]()













