Sidoarjo, eksklusif.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Achmad Amir Aslichin, atau yang akrab disapa Mas Lin, beserta 11 orang lainnya sebagai Saksi Penyidikan, pada Senin (11/11/2024).
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur, tahun 2021-2022.
Pemeriksaannya dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang berlokasi di Jalan Raya Bandara Juanda No. 38, Kabupaten Sidoarjo.
Achmad Amir Aslichin, yang juga merupakan Calon Bupati Sidoarjo Nomor Urut 2, diperiksa bersama beberapa pihak lain, termasuk dari sektor swasta dan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.
Menurut Mas Lin, ia memenuhi panggilan KPK serta tiba di kantor BPKP sekitar pukul 13.00 WIB. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pemeriksaannya berfokus pada kasus tiga tersangka Mantan Pimpinan DPRD Jawa Timur.
“Saya diundang KPK untuk hadir pada pukul 13.00, namun baru mulai sekitar pukul 17.00 kurang, pemeriksaan itu berlangsung setidaknya satu jam,” ujar Mas Lin kepada Media Eksklusif kemarin, saat menghadiri acara setelah diperiksa KPK.
Menurut Mas Lin, pemeriksaan ini terkait kasus yang menyeret sejumlah mantan pimpinan DPRD Jawa Timur. Perlu diketahui, sebelumnya KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan Dana Hibah Pokmas, yang disebut-sebut melibatkan beberapa Pejabat dan Tokoh Politik di Jawa Timur.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan, mereka diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Pemeriksaan yang dilakukan itu untuk menggali lebih dalam informasi terkait aliran Dana Hibah ini,” kata Tessa, dihimpun dari rekan-rekan media.
Lalu, pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK juga mengumumkan pengembangan penyelidikan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, yang terjadi pada Desember 2022.
Berdasarkan pengembangan tersebut, kasus ini berujung pada penyidikan baru yang telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka secara resmi.
“KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Juli 2024, yang menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini. Namun, Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti tambahan sebelum mengungkap identitas mereka,” ujar Tessa.
Menurut KPK, Dana Hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat ternyata dimanfaatkan oleh Oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
“Kami sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak yang turut andil dalam Pengalihan Dana ini,” ungkap Tessa. (Ali)