Hukum

Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Inkrah Sudah Ada, Aneh Sengketa Lahan Desa Wage Kembali Mencuat

24
×

Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Inkrah Sudah Ada, Aneh Sengketa Lahan Desa Wage Kembali Mencuat

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Aneh tak mengakui Lahan sudah dijualnya dan kini ternyata masih disengketakan kepemilikan Tanah dan Bangunan di Jalan Kelapa, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan kini kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Namun anehnya, bahwa sebelumnya Perkara sengketa Tanah dan Bangunan tersebut sudah dimenangkan oleh Sugijanto, mulai di PN Sidoarjo hingga Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Kumini bersama Keluarga telah penjual, namun ternyata kembali mengajukan Gugatan baru, dengan Perkara Nomor: 424/Pdt.G/2024/PN Sda.

Maka melalui gugatannya, Kumini dan Jumali menggugat Sugijanto bersama tiga pihak lainnya, diantaranya Notaris M. Hilmi, S.H, M.H, M.Kn, Abdul Jalal dan Iswanto.

Bahkan dalam Petitum, para Penggugat meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan, bahwa Akta Perjanjian Jual-beli Nomor 4, tanggal 9 September 2014 yang dibuat oleh Notaris M. Hilmi, S.H, M.H, M.Kn, yaitu untuk Batal Demi Hukum, serta menuntut Ganti Rugi fantastis sebesar Rp.107 Miliar.

Tak hanya itu, Penggugat juga meminta agar Sugijanto diperintahkan untuk segera mengosongkan rumah yang secara Sah telah dibelinya, dan agar dilakukan Sita Jaminan atas Objek Lahan Sengketa.

Sehingga menanggapi tentang Gugatan tersebut, Kuasa Hukum Sugijanto, yakni Saifuddin, S.H menilai, bahwa Gugatan yang dilayangkan oleh pihak Kumini cs tersebut merupakan tindakan yang tidak Berdasarkan Hukum dan sangat bertentangan dengan asas “Ne Bis in idem”. Karena Objek dan Pokok Perkara telah Diperiksa dan Diputus Tuntas melalui Perkara sebelumnya.

“Karena Klien kami, Sugijanto, telah membeli Tanah dan Bangunan tersebut secara Sah di hadapan Notaris, bahkan Disaksikan dan Ditandatangani oleh “Ahli Waris” dari pihak Penjual. Bahkan dinyatakan, bahwa Sengketa tersebut sudah selesai melalui Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo No. 12/Pdt.G/2019/PN.Sda, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 588/PDT/2019/PT.SBY, hingga Mahkamah Agung No. 2587 K/Pdt/2020, dan juga telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde),” tutur Saifuddin, S.H.

Bahkan Saifuddin, S.H menegaskan, bahwa Eksekusi Pengosongan telah dilakukan oleh pihak Pengadilan. Oleh karena itu, munculnya Gugatan baru, yang dinilai sebagai bentuk Perlawanan terhadap Putusan yang sudah Final, dan Patut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Sidang lanjutan Perkara Sengketa atas Gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Pada prinsip Hukum tidak boleh ada Perkara yang diperiksa Dua kali, dengan Objek dan Para Pihak yang sama. Kami yakin Hakim akan Objektif dan Menolak Gugatan tersebut,” tutup Kuasa Hukum Saifuddin, S.H.

(Muis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *