Pemerintah

Lamongan Polemik Pemotongan Hewan Ilegal ,Sukadi SH Siap Hadapi MZA di Pengadilan

39
×

Lamongan Polemik Pemotongan Hewan Ilegal ,Sukadi SH Siap Hadapi MZA di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Lamongan, eksklusif.co.id – Ketua LSM HJM Sukadi SH bakal melaporkan pemilik rumah pemotongan hewan MZA (57) dan salah satu media online yang diduga menyebarkan fitnah dan dengan sengaja menyebarkan berita tidak benar terkait kasus pelaporan yang sedang ditangani oleh lembaganya.

“Terkait pemberitaan di salah satu media online dan fitnah sepihak dari MZA, kami akan melapor ke polisi. Kami memiliki bukti telah terjadi Penyebaran Hoax dan fitnah,” kata Sukadi, Jumat (29/05/2025).

Dia menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, MZA pada awalnya berusaha menghubungi dirinya terkait pelaporan MZA yang telah berperkara terkait RPH yang dimilikinya diduga ilegal hal ini membuat MZA merasa kuatir dan berusaha melakukan pendekatan dengan Sukadi, hal itu ditolak oleh Sukadi demi menjaga keprofesionalan lembaganya.

Segala upaya dilakukan MZA termasuk mendekati wito yang kebetulan memang kenal dengan MZA dan disini juga wito menganjurkan untuk melengkapi perijinan RPH nya yang diduga ilegal.

Atas keterangan wito kepada media tidak benar adanya permintaan uang 20jt dan sampai detik ini dia tidak pernah transaksi apapun terkait kasus tersebut.

Kembali Sukadi SH menyatakan dirinya menyatakan menyesalkan tindakan media online Kabarone news yang membuat pemberitaan sepihak tanpa terlebih dahulu konfirmasi kepada dirinya. Kode etik jurnalistik diabaikan dan penggiringan opini dengan argumen yang tidak sesuai fakta.

terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax ini Sukadi SH akan melaporkan balik MZA dan meminta hak jawab kepada media online kabarone atas pemberitaan ini, dan apabila diabaikan pasti kami akan menempuh jalur hukum tutupnya. (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *