Pemerintah

LSM GMBI Warning: Pengadaan Excavator PU SDA Jatim Berpotensi Jadi Kasus Tipikor Besar-Besaran

22
×

LSM GMBI Warning: Pengadaan Excavator PU SDA Jatim Berpotensi Jadi Kasus Tipikor Besar-Besaran

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, eksklusif.co.id – Aroma tak sedap menyeruak dari tubuh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur. Proyek pengadaan alat berat bernilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2024 kini disorot tajam publik dan aktivis, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI).

Lewat surat klarifikasi resmi bernomor 0188b/S.kl.pusda/DPW JATIM-LSM GMBI/VIII/2025, GMBI menyoroti tiga paket strategis:

  • Amphibi Excavator (Kode Paket ABP-P2410-10649669)

  • Excavator Type Standart (Kode Paket ABP-P2410-10806485)

  • Excavator Mini Long Arm (Kode Paket ABD-P2404-9145964)

Ketiga paket ini sejatinya diperuntukkan memperkuat pengelolaan sumber daya air. Namun GMBI mempertanyakan, apakah excavator benar-benar ada, atau hanya tercatat fiktif di atas kertas.

Pihak Dinas PU SDA Jatim buru-buru memberi klarifikasi, menyebut seluruh proses sesuai prosedur e-purchasing dalam katalog elektronik LKPP sebagaimana diatur Perpres No. 12 Tahun 2021. Mereka berdalih, jika data penyedia belum tampil, itu murni kendala teknis.

Namun, Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, menolak alasan tersebut.

“Setiap rupiah anggaran negara wajib terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Itu tegas diatur dalam UU Perbendaharaan Negara dan UU Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Sugeng menegaskan, sistem e-catalog harus menampilkan vendor resmi, harga, serta spesifikasi barang secara transparan. Jika tidak, ruang untuk pengadaan fiktif dan mark-up harga sangat terbuka.

“Dalih teknis tidak bisa diterima. Justru di situlah permainan anggaran bisa terjadi,” tandasnya.

Ia mengingatkan, jika terbukti ada penyimpangan, konsekuensinya berat. Kontrak dapat batal demi hukum (Pasal 1320 KUH Perdata), pejabat terkait terancam sanksi disiplin (PP No. 94 Tahun 2021), bahkan pidana berat berdasarkan UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001). Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengancam hukuman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar bagi pelaku.

Polemik ini semakin menyoroti lemahnya transparansi di tubuh Dinas PU SDA Jatim. Publik mendesak agar data vendor, nilai kontrak, harga satuan, hingga spesifikasi alat berat segera ditayangkan terbuka di sistem LKPP.

“Kalau memang bersih, buka saja semua data. Jangan berlindung di balik alasan teknis. Tanpa keterbukaan, pengadaan ini rawan menjadi ladang korupsi,” pungkas Sugeng.

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *