BLITAR, Eksklusif.co.id – Upaya pencegahan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan terus digencarkan. Bertempat di Gedung Multimedia SMAN 1 Blitar, Ketua Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI) Saber Pungli Regional III Jawa Timur, Sutrisno, S.H., memberikan edukasi hukum kepada para Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMA/SMK Negeri se-Blitar Raya.
Acara yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025) ini dihadiri oleh Kepala sekolah dan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari organisasi LIRA Blitar, dan Garda SMA/SMK Blitar.
Dalam paparannya, Sutrisno menegaskan bahwa penggalangan dana di sekolah memang diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menghindari unsur paksaan dan penetapan nominal tertentu, yang sering menjadi celah untuk praktik pungli.
“Penggalangan dana untuk menunjang kemajuan sekolah dan kegiatan siswa itu sah saja. Namun, harus bersifat sukarela, tidak mematok angka tertentu, dan berlandaskan kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, dan wali murid,” ujar Sutrisno.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana. Menurutnya, pelaporan penggunaan dana secara terbuka kepada wali murid dan masyarakat sangat krusial untuk mencegah kecurigaan dan menjaga nama baik institusi pendidikan.
“Dana sumbangan atau infaq harus dimanfaatkan sebaik mungkin, khususnya untuk pembangunan sarana-prasarana dan peningkatan mutu pendidikan. Laporan penggunaan dana juga wajib disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sutrisno berharap, dengan adanya edukasi ini, pihak sekolah dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat dan orang tua siswa terkait tujuan dan penggunaan dana. Hal ini diharapkan bisa menumbuhkan kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik pungli. (Suwito Hadi H)