Nusantara

Maraknya SKAB Ilegal, Pengusaha Tambang Resmi Meradang

64
×

Maraknya SKAB Ilegal, Pengusaha Tambang Resmi Meradang

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, EKSKLUSIF.CO.ID – Makin Merajalelanya Tambang pasir ilegal di Lumajang tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.Meski berulang kali disorot, aktivitas ini terus berlangsung, bahkan menggunakan mesin penyedot skala besar. Dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) ilegal pun semakin menguat, memperparah persoalan yang tak kunjung terselesaikan.

Bukan rahasia lagi, jual beli SKAB di luar koordinat disebut sebagai modus utama yang membuat tambang ilegal terus beroperasi. Pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) diduga menjual dokumen tersebut untuk memuluskan pengangkutan pasir ilegal, sementara di lapangan, pemalsuan dokumen dan kongkalikong dengan oknum di titik pemeriksaan semakin memperumit pengawasan.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Didik Almasudi, saat dutemui beberapa awakmedia, Selasa (24/02/2025) mengungkap bahwa aparat penegak hukum (APH) sebenarnya sudah mulai menelusuri jaringan SKAB ilegal ini. Namun, langkah yang diambil dinilai belum cukup tegas.

“Informasi yang kami terima, ada sopir truk yang diamankan karena membawa pasir dari lokasi ilegal. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa SKAB yang digunakannya diperoleh dari pihak yang memperjualbelikannya secara ilegal. Tapi pertanyaannya, kenapa jaringan yang lebih besar belum tersentuh?” ujar Didik dengan nada kritis.

Ia menyoroti indikasi kuat keterlibatan pemegang IUP OP resmi, terutama di sekitar Jembatan Perak, Lumajang. Namun, banyak pemilik izin yang justru berkilah dan mengaku tidak mengetahui bagaimana SKAB mereka bisa beredar di tambang ilegal.

“Kami, pengusaha tambang legal, merasa sangat dirugikan. Tambang ilegal ini menjual pasir dengan harga jauh di bawah standar, tidak bayar pajak, dan tidak ada tanggung jawab terhadap lingkungan. Kalau ini dibiarkan, bagaimana nasib industri pertambangan yang resmi?” tegasnya.

Didik mendesak Badan Pendapatan Daerah (BPRD) agar menghapus SKAB elektronik dan kembali ke sistem cetak, karena dianggap lebih mudah diawasi. Sistem digital saat ini justru semakin membuka celah kebocoran dan penyalahgunaan.

“SKAB digital seharusnya membuat sistem lebih transparan, tapi justru dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Kalau tak bisa diawasi, lebih baik kembali ke sistem cetak,” katanya.

Kendati berbagai temuan dan laporan sudah beredar, penegakan hukum masih terkesan setengah hati. Publik pun mempertanyakan: Apakah aparat benar-benar serius menertibkan tambang ilegal, atau justru ada kepentingan yang bermain? Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin praktik ini semakin menjadi-jadi dan Lumajang akan terus dirugikan baik secara ekonomi maupun lingkungan. (Arif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *