Sidoarjo, eksklusif.co.id – Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana memfasilitasi pertemuan antara warga, pengembang, dan dinas terkait dalam rangka menyikapi polemik rencana pembukaan jalan tembus antar Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City, yang terpisah oleh Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.
Dialog yang digelar di Rumah Dinas Wabup Sidoarjo, Senin (13/10/2025), turut dihadiri perwakilan OPD terkait, pengembang, serta tokoh masyarakat kedua perumahan. Sayangnya, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan alias deadlock, lantaran masih ada perbedaan pandangan mendasar antara pihak-pihak yang hadir.
Warga Tolak Jalan Tembus, Pertahankan Sistem One Gate
Penolakan tegas datang dari warga Perumahan Mutiara Regency, yang menyatakan bahwa sejak awal mereka membeli rumah dengan konsep “one gate system” atau sistem satu pintu. Pembukaan jalan tembus ke Mutiara City dinilai mengganggu kenyamanan, keamanan, serta mengancam eksklusivitas lingkungan hunian.
“Kami tetap menolak pembukaan jalan tembus. Rumah kami dibeli dengan sistem satu pintu. Pembukaan akses ini merusak konsep dan kenyamanan yang kami beli,” tegas Sutrisno, Ketua RT 16 Mutiara Regency.
Warga juga menilai keberadaan TKD yang memisahkan dua kawasan tersebut menjadi dasar hukum kuat bahwa jalan tersebut bukan akses publik bebas, apalagi mengingat pengembang dua perumahan tersebut berbeda.
Wabup Mimik: Fakta Hukum Harus Dibuka Terang-Terangan
Wabup Mimik Idayana menyatakan bahwa Pemkab belum bisa mengambil keputusan karena fakta hukum dan data teknis belum lengkap dan perlu disampaikan secara terbuka oleh seluruh pihak.
“Kami tidak bisa memutuskan apa-apa sebelum semuanya jelas. Data dan saksi di lapangan harus dihadirkan. Semua pihak harus transparan,” tegas Mimik.
Ia juga menegaskan bahwa pertemuan lanjutan akan segera dijadwalkan pekan ini, dan akan melibatkan Ketua DPRD Sidoarjo, mengingat lembaga legislatif juga pernah menggelar hearing terkait kasus yang sama namun belum menemukan solusi.
Ketua DPC Gerindra: Mengapa Libatkan Pemerintah Pusat?
Rahmat Muhajirin, Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Sidoarjo yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan keheranannya mengapa rencana pembukaan jalan yang secara status hanya jalan lingkungan justru melibatkan pemerintah pusat dan provinsi.
“Jika jalan ini berstatus jalan lingkungan, sesuai UU No. 20 Tahun 2022, maka seharusnya kewenangannya cukup di desa dan kabupaten. Kenapa sampai pusat ikut campur?” tanyanya.
Menurutnya, ini menjadi indikasi adanya kejanggalan yang harus diusut lebih lanjut, agar tidak ada kepentingan tersembunyi dalam proyek tersebut.
Permasalahan: Antara Tata Ruang dan Kepentingan Publik
Dalam polemik ini, muncul beberapa isu krusial:
-
Status kepemilikan dan peruntukan lahan (TKD) yang memisahkan kedua perumahan.
-
Perbedaan pengembang antara Mutiara Regency dan Mutiara City.
-
Legalitas pembukaan akses berdasarkan siteplan awal dan perubahan tata ruang.
-
Kepentingan warga vs aksesibilitas publik.
Langkah Selanjutnya: Pertemuan Lanjutan
Wabup Mimik menegaskan bahwa dialog belum selesai dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat.
“Kami jadwalkan pertemuan lanjutan dalam minggu ini. Semoga ada titik terang, dan semua pihak mau membuka data secara utuh dan objektif,” pungkasnya.
Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk menjadi fasilitator netral, dengan harapan penyelesaian dapat dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa mengorbankan hak dan kenyamanan warga.
(Ali)