Pemerintah

Melindungi Masyarakat Dari Berbagai Aksi Premanisme Yang Mengintimidasi Dan Merugikan Ekonomi

32
×

Melindungi Masyarakat Dari Berbagai Aksi Premanisme Yang Mengintimidasi Dan Merugikan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Karawang, Eksklusif.co.id – Satgas Pemberantasan Premanisme dibentuk untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi premanisme yang mengintimidasi dan merugikan ekonomi. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai memimpin apel kesiapsiagaan Satgas di KIIC, Kabupaten Karawang, Kamis (27/3/2025).

Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme secara serentak di 27 daerah berdasarkan instruksi Gubernur, untuk mewujudkan Jabar yang aman dan kondusif.

“Aksi premanisme terbukti telah merusak rasa aman dan menganggu kenyamanan masyarakat, merusak imej satu daerah, dan membuat iklim investasi tidak sehat,” ungkap Gubernur.

Menurut Gubernur Dedi, beberapa area yang jadi fokus satgas adalah premanisme jalanan, pasar dan industri.

“Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha, semua harus dilindungi dari premanisme,” tegasnya.

Di jalan sopir dimintain, di pasar dimintain, di industri dimintain, kita harus tertibkan itu,” ucap Gubernur

“Sektor industri salah satu yang paling terdampak aksi premanisme, seperti pungli baik kepada pengusaha maupun pekerja, serta gangguan operasional dan distribusi barang. Kalau ini dibiarkan akan menurunkan daya saing Jabar sebagai pusat investasi nasional dan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan masyarakat,” ucapnya.

“Satgas bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tidak tebang pilih, namun tetap humanis. Pastikan tindakan penegakan hukum berjalan adil, humanis dan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” jelasnya.

Satgas Pemberantasan Premanisme terdiri dari Polri, TNI, polisi militer, kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, dan stakeholders lain. Komponennya terdiri dari bidang pencegahan dan komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi. Satgas akan bekerja berkelanjutan dengan sistem monitoring evaluasi dan laporan berkala.

“Masyarakat bisa membuat laporan ke kanal – kanal resmi di pemda masing – masing, untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.

(Laela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *