Hukum

Misteri Pokmas PTSL 2024 Sidomulyo : Tupoksi Dipertanyakan, Ratusan Warga Mengaku Tak Kenal Panitianya

×

Misteri Pokmas PTSL 2024 Sidomulyo : Tupoksi Dipertanyakan, Ratusan Warga Mengaku Tak Kenal Panitianya

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN, Eksklusif.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, kini menyisakan tanda tanya besar terkait profesionalisme dan transparansi kepanitiaannya.

Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang seharusnya menjadi jembatan informasi bagi warga, justru keberadaannya dianggap “gaib” oleh masyarakat setempat.

Pendaftaran Lewat Kasun, Sosialisasi Nihil Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, ratusan warga pemohon PTSL di Desa Sidomulyo mengaku sama sekali tidak mengetahui siapa saja oknum yang duduk dalam struktur Pokmas PTSL.

Warga membeberkan bahwa sejak awal proses pendaftaran, mereka hanya diarahkan untuk menyetor berkas dan uang tunai kepada Kepala Dusun (Kasun) di masing-masing wilayah.

“Kami tidak pernah diajak sosialisasi resmi di balai desa soal siapa ketuanya atau siapa
bendaharanya.

Pokoknya disuruh daftar ke Pak Kasun, bayar Rp700.000, ya kami nurut saja karena ingin sertifikat cepat jadi,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Ketiadaan sosialisasi yang jelas mengenai aturan main PTSL, termasuk rincian biaya dan tahapan program, membuat warga merasa buta informasi. Padahal, sesuai petunjuk teknis (Juknis),
Pokmas wajib melakukan sosialisasi terbuka agar warga memahami hak dan kewajiban mereka.
Tupoksi Pokmas Jadi Sorotan: Di Mana Mereka?

Kini, saat ratusan sertifikat dikabarkan tertahan dan warga menuntut kejelasan, keberadaan Pokmas PTSL Sidomulyo kian dipertanyakan. Tugas Pokmas yang seharusnya memfasilitasi administrasi dan mendistribusikan sertifikat seolah diambil alih atau “disandera” oleh oknum perangkat desa lainnya.

“Kalau sekarang ada masalah penahanan sertifikat, Pokmas-nya di mana? Apa tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) mereka sebenarnya?

Jangan-jangan Pokmas ini hanya sekadar nama formalitas di atas kertas, sementara operasional di lapangan dikendalikan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Ketidakjelasan struktur Pokmas ini memicu dugaan adanya praktik Maladministrasi. Tanpa kepanitiaan yang transparan, pengelolaan dana warga sebesar Rp700.000 per bidang tanah—yang jauh melampaui aturan SKB 3 Menteri (Rp150.000)—menjadi sangat rawan disalahgunakan tanpa pengawasan.

Desakan Audit dan Transparansi Masyarakat Desa Sidomulyo kini menuntut keberanian Kepala Desa untuk membuka siapa saja anggota Pokmas yang bertanggung jawab atas program tahun 2024 tersebut.

Warga mendesak agar:
1. Struktur Pokmas Diumumkan: Warga berhak tahu siapa yang memegang kendali atas dokumen tanah mereka.
2. Audit Dana Operasional: Penjelasan mengenai selisih biaya dari Rp150.000 (aturan) ke Rp700.000 (penarikan di lapangan) harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
3. BPN Lamongan Turun Tangan: Memastikan apakah Pokmas yang terdaftar di kantor pertanahan benar-benar bekerja sesuai aturan atau hanya menjadi tameng bagi oknum desa.

Jika dalam waktu dekat tidak ada audiensi terbuka yang menghadirkan pihak Pokmas dan perangkat desa terkait, warga berencana melayangkan pengaduan resmi ke Ombudsman RI Jawa Timur terkait dugaan layanan publik yang menyimpang dan tertutup di Desa Sidomulyo. (Dwi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *