Kriminal

Oknum Anggota Ormas FPMI Diamankan Polrestabes Surabaya

37
×

Oknum Anggota Ormas FPMI Diamankan Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Polrestabes Surabaya mengamankan lima orang oknum anggota Ormas (FPMI) yang melakukan tindak pidana atas perbuatan melawan hukum menduduki lahan milik orang lain dan juga menyewakan, karena itu yang bersangkutan terjerat pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, pasal 385 (ayat 4) KUHP dan pasal 167 KUHP dengan Ancaman 7 tahun penjara.

Para pelaku yang diamankan polisi yaitu berinisial MS (45) Menyewakan lahan, M (41), mengambil uang sewa di setor ke MS, B (25) dan AA (23), IZ (43) bertiga berperan mengambil perabotan di dalam rumah, kemudian di jual.

AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan bawah modus pelaku adalah mencari lahan kosong yang sudah lama di tinggal pemiliknya di wilayah jalan keputran.

“Kemudian para pelaku melihat lahan sudah lama kosong ahirnya mereka menandai dengan  memasang bendera Ormas, dan kemudian lahan yang sudah di kuasai sama pelaku kemudian disewakan kepada orang lain, ujar Aris di Kapolrestabes Surabaya, Senin (3/6/2025)

Aris menyampaikan bawah ada tiga titik lokasi yang sudah di beri tanda bendera ormas di lokasi jalan keputran no. 24, 34, 42, kecamatan Tegalsari, Surabaya

“Kemudian para pelaku mendapatkan untung senilai uang sebesar Rp 1.250.000 dari hasil menjual sebuah perabotan rumah, sedangkan hasil uang sewa yang di dapatkan pelaku masih didalami penyidik.

“Pelaku menguasai lahan dan bangunan dan pelaku mendirikan kios terus di sewakan kepada orang lain, ” ujar Aris

(Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *