Sidoarjo, Eksklusif.co.id – Kasus jual beli jabatan perangkat desa yang diungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 27 Mei 2025, diduga belum menyeret seluruh pihak yang terlibat. Publik menilai seharusnya masih ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Polresta Sidoarjo telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni MAS (Kepala Desa Sudimoro), S (Kepala Desa Medalem), serta SY (mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran). Dari OTT yang digelar di Kecamatan Gedangan pada pukul 01.30 WIB itu, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.099.830.000.
Dalam keterangan resminya pada 23 Juni 2025, pihak kepolisian menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan. Namun, seorang tersangka lain berinisial SSP belum dapat ditahan karena alasan yang belum dijelaskan secara rinci.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada 27 Mei 2025, sebanyak 10 desa di Kecamatan Tulangan secara serentak menggelar seleksi untuk mengisi 17 jabatan perangkat desa yang kosong. Adapun desa-desa tersebut meliputi:
-
Desa Medalem (1 jabatan)
-
Sudimoro (2 jabatan)
-
Kepatihan (2 jabatan)
-
Kepadangan (2 jabatan)
-
Kemantren (1 jabatan)
-
Kepunten (2 jabatan)
-
Grabagan (1 jabatan)
-
Kebaron (3 jabatan)
-
Janti (2 jabatan)
-
Kepuh Kemiri (1 jabatan)
Meskipun tengah berlangsung penyidikan, delapan dari sepuluh desa tersebut tetap melanjutkan proses pelantikan perangkat desa, yakni Desa Kepatihan, Kepadangan, Kemantren, Kepunten, Grabagan, Kebaron, Janti, dan Kepuh Kemiri. Sementara Desa Sudimoro dan Medalem belum melaksanakan pelantikan karena posisi kepala desa saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Camat Tulangan, Asmara Hadi, menyebut pelantikan akan dilakukan bertahap sepanjang pekan ini, sesuai kesiapan masing-masing desa.
“Hari ini (4 Agustus) pelantikan digelar di Desa Kepatihan, besok di Desa Grabagan dan Kepunten. Desa lainnya menyusul menunggu undangan,” ujar Asmara.
Rendra, Kasi Perencanaan Pemdes Janti, juga mengonfirmasi bahwa pelantikan perangkat desa yang lulus seleksi di Desa Janti akan dilaksanakan pada 7 Agustus 2025, bersamaan dengan Desa Kepadangan dan Kebaron. Namun, Rendra mengaku tidak mengetahui tanggal pasti surat rekomendasi pelantikan yang dikeluarkan Camat Tulangan.
“Rekomendasi Camat sudah keluar, tapi untuk tanggal pastinya, Pak Carik yang tahu,” ujarnya.
Berbeda dengan Desa Kebaron, jajaran pemerintah desa tampak enggan memberikan informasi. Hanya seorang petugas keamanan bernama Jumali yang menyatakan bahwa kepala desa sedang tidak di tempat.
“Pak Kades keluar, Mas. Gak ada pelantikan, dari Kecamatan juga belum ada kabar apa-apa,” ujarnya singkat saat ditemui.
Publik mempertanyakan besarnya uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam OTT tersebut. Padahal, jumlah kebutuhan perangkat desa di Desa Sudimoro dan Medalem hanya tiga orang. Jika benar tarif untuk menjadi perangkat desa berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta, maka seharusnya hanya terkumpul antara Rp 360 juta hingga Rp 510 juta.
“Dengan barang bukti lebih dari Rp 1 miliar, tentunya menjadi pertanyaan besar: dari mana asal sisa uang itu? Ini menunjukkan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menunjukkan parahnya praktik korupsi dalam seleksi jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Masyarakat berharap penyidik segera mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar kasus ini tuntas secara adil dan transparan.
(Ali)