Kriminal

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Di Purwakarta Terancam Penjara 16 Tahun

18
×

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Di Purwakarta Terancam Penjara 16 Tahun

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id – Pidana penjara paling lama 16 tahun, bagi pelaku pembunuhan berinisial AA (23) sebagaimana disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, tidak menghapus keprihatinan.

Secara resmi Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, telah beberkan kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial J (15) yang ditemukan tewas di saluran air persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, silam.

Pelaku pembunuhan berinisial AA (23) ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025, silam. Jarak lokas yang menjadi tempat penemuan mayat korban ke lokasi penangkapan sekitar 30 meter.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, bahwa kejadian berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos)

“Pelaku baru mengenal korban di bulan Oktober 2025 melalui medsos. Awalnya, pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban sekira Pukul 16.00 WIB di dekat sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Tegalwaru, kemudian
diajak kerumah pelaku,” kata AKBP Anom saat menggelar konferensi pers, pada Senin 10 Oktober 2025, sore.

Saat dirumah pelaku, kata Kapolres, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan meminta pulang.

“Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban
meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi korban mengalami kekerasan bendahara tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas, sehingga menimbulkan mati lemas atau kekurangan oksigen,” ujar AKBP Anom.

Mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku menyimpan korban dikamar sejak pukul 17.30 sampai dengan 01.00 dini hari, sehubungan orang tua pelaku berada di rumah.

“Setelah itu, sekira pukul 01.00 dini hari, dengan menggunakan sepeda motor pelaku membuang korban di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolres, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan barang-barang milik korban dan pelaku serta dua unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur dengan cara merudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Dan Huruf J UndangUndang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, kemudian Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
, Pasal 338 KUH Pidana, Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 362 KUHPidana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling lama 16 tahun,” ungkap AKBP Anom.

Laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *