Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Purwakarta Fasilitasi Petani dengan Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

29
×

Pemerintah Kabupaten Purwakarta Fasilitasi Petani dengan Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta yang kembali memberikan fasilitas perlindungan jaminan sosial bagi para petani melalui pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah.

Pada kegiatan Sarasehan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat tahun 2025 yang digelar Rabu–Kamis, 12–13 November 2025, Pemkab Purwakarta menyerahkan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 22.500 petani. Acara tersebut berlangsung di Kebun Istimewa Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, dan dihadiri sekitar 2.000 peserta KTNA dari seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat.

Penyerahan perlindungan ini ditandai dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Hadyanto Purnama. Wira turut didampingi oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Nova Meylina.

Wira mengapresiasi penuh dukungan Pemkab Purwakarta dalam memastikan para petani mendapatkan jaminan sosial sebagai pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

“Petani ini masuk sektor pekerja BPU. Selain petani, masih banyak pekerja BPU seperti pedagang, ojek, dan pekerja lepas lainnya yang hingga kini belum tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wira dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa dengan premi hanya Rp16.800 per bulan, petani maupun pekerja BPU lainnya sudah memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat JKK meliputi biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas hingga sembuh, santunan cacat, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), hingga layanan home care.

“Untuk JKM, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta, serta beasiswa untuk dua anak dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta, apabila masa kepesertaan minimal tiga tahun,” jelas Wira.

Langkah Pemkab Purwakarta ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi para petani yang berperan penting sebagai penopang ketahanan pangan daerah

laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *