Sidoarjo, eksklusif.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Penetapan jadwal Pilkades ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Selanjutnya, tahap pencalonan berlangsung pada 14 Januari hingga 23 April 2026, dan pemungutan suara dijadwalkan pada 24 Mei 2026. Adapun penetapan hasil Pilkades akan dilaksanakan pada 24 Mei hingga 29 Juni 2026.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa Pemkab bersama Forkopimda berkomitmen menjaga agar seluruh tahapan Pilkades berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Kami ingin Pilkades 2026 menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,”
ujar Bupati Subandi dalam rapat koordinasi Pilkades 2026 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/11/2025).
Bupati juga menambahkan bahwa sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan.
“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi juga momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades akan berlangsung kondusif dengan pengamanan maksimal.
“Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” tegasnya.
Selain itu, jika terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(Ali)

							










