Sidoarjo, eksklusif.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan
Yang akuntabel dan berorientasi hasil melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026
Serta Perjanjian Kerjasama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (27/1/2026),
Dan menjadi bagian dari upaya penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam sambutannya menegaskan bahwa SAKIP memiliki peran strategis dalam sistem instansi pemerintahan.
Menurutnya, SAKIP berfungsi sebagai instrumen pengukuran kinerja yang objektif, sekaligus menjadi dasar
Evaluasi keberhasilan maupun ketidaktercapaian target pembangunan daerah.
“Komitmen perangkat daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, sangat menentukan pencapaian target kinerja.
SAKIP harus dijadikan budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administrasi,” tegas Subandi.
Berdasarkan hasil evaluasi, capaian nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir.
Nilai SAKIP tercatat sebesar 77,26 pada 2019, meningkat menjadi 78,38 pada 2020, 78,97 pada 2021, dan 78,96 pada 2022.
Namun, pada 2023 mengalami penurunan menjadi 77,50 dan kembali turun menjadi 75,64 pada 2024.
Pada Triwulan I Tahun 2025, nilai SAKIP tercatat sebesar 71,16.
Penurunan tersebut dipengaruhi oleh lemahnya kinerja pada sejumlah komponen utama SAKIP,
Seperti perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan, evaluasi internal,
Serta belum optimalnya budaya kerja yang berorientasi pada hasil.
Dalam evaluasi tersebut, beberapa perangkat daerah mencatatkan nilai SAKIP tertinggi, di antaranya RSUD Notopuro (92,29),
Inspektorat (88,7), Sekretariat Daerah (88,29), BKD (86,56), dan Bappeda (85,76).
Sementara itu, perangkat daerah dengan nilai SAKIP terendah diminta untuk melakukan pembenahan serius,
Antara lain Kecamatan Balongbendo (79,43), Dinas Perhubungan (79), Satpol PP (78,52),
Bakesbangpol (78,31), dan Kecamatan Krembung (78,08).
Subandi menekankan bahwa peningkatan kinerja harus dilakukan secara bertanggung jawab,
Berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat, serta didukung oleh penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran.
Ia juga menilai lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif menjadi faktor penting dalam peningkatan kinerja aparatur.
Sebagai langkah penguatan pengendalian kinerja, Pemkab Sidoarjo akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan.
Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja akan dikenakan sanksi
Sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan mutasi jabatan.
Evaluasi dan koreksi SAKIP juga akan dilakukan secara menyeluruh pada setiap akhir tahun anggaran.
Selain itu, untuk mendukung perbaikan implementasi SAKIP, staf ahli Bupati dilibatkan
Didalam memberikan kajian dan pendampingan kepada perangkat daerah.
Optimalisasi peran perangkat daerah juga didorong, di antaranya melalui pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan
Serta pemanfaatan dashboard retribusi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika
Guna memantau peningkatan pendapatan daerah.
Melalui penandatanganan perjanjian kinerja dan kerja sama PPPK paruh waktu ini,
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas
Dan berdampak nyata bagi masyarakat.”Tegasnya. (Ali)
![]()













