Surabaya, eksklusif.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai agar menolak sekaligus melaporkan setiap bentuk gratifikasi.
“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Sebagai langkah nyata, Pemkot memasang banner, poster, dan flyer di kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. Pesan utamanya, masyarakat tidak dipungut biaya tambahan dan tidak diwajibkan memberi hadiah kepada pegawai.
Inspektur Kota Surabaya Ikhsan menambahkan, Pemkot sebelumnya juga membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada 2024 untuk mengedukasi masyarakat dan birokrasi soal bahaya gratifikasi. Inspektorat sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) juga memfasilitasi pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit yang rutin dilaporkan setiap bulan.
“Harapan kami, seluruh pegawai dan masyarakat mendukung agar pemerintahan Surabaya benar-benar bersih dari KKN,” pungkas Ikhsan. (Tutik)