Hukum

Pemohon Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Tunjukkan Bukti Kepemilikan

36
×

Pemohon Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Sengketa kepemilikan Rumah di Jalan Raya Dr. Soetomo, Surabaya, kini memasuki babak baru. Pemohon Eksekusi Handoko Wibisono, dalam hal ini melalui Kuasa Hukumnya, yaitu Iko Kurniawan menegaskan, bahwa kliennya merupakan Pemegang Sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 651 atas Rumah tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Iko Kurniawan, bahwa tanah tersebut berasal dari Eigendom Verponding Nomor: 1300 tertanggal 21 Desember 1929, yang kemudian Didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya pada 14 Mei 1969 hingga Diterbitkan SHGB Nomor: 651.

“Perolehan Hak Atas Tanah ini jelas dan memiliki urutan Kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iko Kurniawan dalam keterangannya kepada Wartawan, pada hari Jumat (14/3/2025).

Sengketa Kepemilikan Memasuki Ranah Hukum Rumah tersebut pertama kali Diperjualbelikan melalui Akta Jual Beli Nomor: 77 Tahun 1972 antara Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana.

Belakangan, Rumah itu dikuasai oleh Tri Kumala Dewi, yang meneruskan Sewa dari orang tuanya kepada Dokter Hamzah Tedjasukmana.

Pada Tahun 2022 Sengketa Kepemilikan Rumah ini mulai diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Handoko Wibisono mengajukan Gugatan terhadap Tri Kumala Dewi dan beberapa pihak lainnya, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, dengan Nomor Perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Kuasa hukum Handoko Wibisono telah mengklaim memiliki 29 Bukti kuat, terkait Kepemilikan Rumah tersebut. Salah satu Bukti Utama adalah Dokumen yang menunjukkan, bahwa Tri Kumala Dewi sebelumnya hanya menyewa Rumah tersebut.

“Kami memiliki Bukti P10 hingga P18 yang menunjukkan, bahwa Tri Kumala Dewi Menyewa Rumah ini. Kami juga memiliki Bukti P21 berupa Wesel Pembayaran Uang Sewa,” ungkap Iko Kurniawan.

Sementara munculnya Pihak Ketiga
saat Eksekusi hendak dilakukan, karena muncul Pihak Ketiga Pudji Rahayu, yang mengklaim sebagai Pemilik Rumah, berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli tertanggal 8 Januari 2021.

Pudji Rahayu pun mengajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Handoko Wibisono serta beberapa pihak lainnya.

Gugatan Perlawanan Eksekusi terdaftar dengan Nomor: Perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN.Sby, sementara Gugatan PMH dengan Nomor: 242/Pdt.G/2025/PN.Sby.

Dalam Petitumnya, Pudji Rahayu meminta Majelis Hakim menyatakan, bahwa dirinya sebagai Pemilik Sah dan Membatalkan Rencana Eksekusi.

Selain itu, Perkara 195/Pdt.G/2024/PN.Sby terkait Sengketa Rumah ini juga masih dalam Proses Kasasi.

Bantahan Kuasa Hukum Handoko Wibisono, adalah Iko Kurniawan membantah, bahwa Klaim Pihak Lawan yang menyatakan telah Menang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Mereka mengklaim Menang dalam PK, padahal dalam Petitumnya tidak ada Pernyataan, bahwa Tri Kumala Dewi sebagai Pemilik,” tegasnya.

Terkait tudingan di Media Sosial (Medsos) yang menyebut, kliennya sebagai Mafia Hukum, Iko Kurniawan menegaskan, tidak akan menanggapi Tuduhan Tanpa Dasar.

Kami percaya Keadilan akan datang dengan sendirinya,” tambahnya.
Terkait Status Aset dan Peninggalan Yos Sudarso, Kuasa Hukum Iko Kurniawan menjelaskan, bahwa Pelepasan Aset dari TNI AL memiliki rosedur Ketat, termasuk persetujuan Panglima Daerah 4.

Hingga saat ini, berdasarkan Dokumen yang ada, Pemegang terakhir SHGB adalah Dokter Hamzah Tedjasukmana.
Sementara itu, Kuasa Hukum Handoko lainnya, Aris menegaskan, bahwa Rumah tersebut bukanlah Peninggalan Pahlawan Nasional Yos Sudarso.

“Silakan di Cek Arsip Nasional, bahwa Rumah Peninggalan Yos Sudarso ada di Salatiga dan sudah dijadikan Museum oleh Pemerintah.

Jika Rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 kalau benar Peninggalannya, sudah pasti diambil alih oleh Negara,” tutup Aris.

(Muis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *