Pemerintah

Pemusnahan Barang Bukti Bersama KPPBC TMP A dan Kejaksaan Negeri Purwakarta

19
×

Pemusnahan Barang Bukti Bersama KPPBC TMP A dan Kejaksaan Negeri Purwakarta

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id – Dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Purwakarta melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan berupa hasil tembakau ilegal dan balpres diduga eks impor ilegal. Kegiatan digelar pada Rabu, 25 November, di halaman KPPBC TMP A Purwakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Panca Putra Jaya, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan di kantor Bea Cukai yang berlokasi di Jl. Bukit Akasia II, Kota Bukit Indah, Purwakarta, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, BMMN yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 4.761.239 batang rokok ilegal serta 200 karung balpres ilegal, dengan total nilai barang mencapai Rp8.070.439.915.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan penindakan terhadap 402 pelanggaran cukai, dengan barang bukti berupa 13.118.614 batang rokok ilegal, 476,12 liter MMEA, 52 liter etil alkohol, serta 2.676 lembar pita cukai palsu.

“Terdapat lima berkas perkara yang dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Hal ini menegaskan kuatnya sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya seperti Polri, TNI, dan Satpol PP,” jelas Panca.

Dalam penanganan perkara cukai, Bea Cukai Purwakarta juga mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni penggunaan sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Sepanjang 2025, tercatat 33 penyelesaian perkara melalui UR, dengan total denda sebesar Rp1.880.038.000.

Panca menambahkan bahwa penindakan balpres ilegal menjadi perhatian serius karena sangat merugikan industri tekstil dalam negeri, mengancam keberlangsungan UMKM, dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Pemusnahan ini merupakan langkah untuk menjaga pasar domestik tetap sehat sekaligus memberi ruang bagi produk lokal agar dapat tumbuh dan bersaing secara adil,” tegasnya.

Bea Cukai Purwakarta berharap pemusnahan BMMN ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang ilegal. Pihaknya berkomitmen terus memperkuat pengawasan serta kegiatan penyuluhan.


Kejaksaan Negeri Purwakarta Juga Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Purwakarta turut melakukan pemusnahan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Narkotika: Sabu 117,6405 gram, tembakau sintetis 420,589 gram, ganja 10,61 gram—seluruhnya dilarutkan dalam zat kimia.

  • Obat-obatan terlarang: 5.217 butir, digiling dan dihancurkan.

  • Tindak pidana umum: 4.434 lembar uang palsu (rupiah dan dolar) dimusnahkan dengan cara dibakar.

  • Senjata tajam: 10 buah, dimusnahkan dengan cara dipotong.

Kajari Purwakarta menegaskan komitmen berkelanjutan Kejaksaan dalam memperkuat koordinasi antar penegak hukum dalam upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan tindak pidana demi menjaga ketertiban umum.


Sinergi Lintas Instansi

Kegiatan pemusnahan bersama ini menjadi simbol kolaborasi antarlembaga di Purwakarta. Sejumlah pejabat hadir, antara lain:

  • Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin

  • Kajari Purwakarta beserta jajaran

  • Wakil Ketua DPRD Purwakarta H. Entis Sutisna

  • Perwakilan Polres Purwakarta, Kodim 0619 Purwakarta, Pengadilan Negeri

  • Kepala KPKNL Purwakarta

  • Kepala BNN Karawang

  • Kepala KPP Pratama Purwakarta

  • Serta tamu undangan lainnya

 

laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *