Bekasi Raya, eksklusif.co.id – Pernyataan tegas menolak pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bekasi Raya yang diumumkan secara sepihak oleh pihak tertentu mendapat kecaman. Hal tersebut disampaikan pula oleh Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin.
Ade tegaskan, tindakan tersebut tidak sah secara organisasi, melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, serta mencederai Kesepakatan Jakarta yang ditandatangani pada 16 Mei 2025 oleh Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
“Jangan coba-coba ganggu PWI Bekasi Raya. Kami adalah hasil konferensi yang sah, satu-satunya forum tertinggi yang diatur dalam PD/PRT. Semua tindakan di luar itu, termasuk penunjukan Plt, adalah inkonstitusional dan tidak kami akui,” tegas Ade Muksin, Kamis (29/5/2025).
Pihaknya menekankan, Kesepakatan Jakarta secara eksplisit menyebut seluruh pihak harus menahan diri dari mengeluarkan keputusan organisasi apapun, termasuk pengangkatan atau pemberhentian pengurus di semua tingkatan, sampai terlaksananya Kongres Persatuan yang akan di gelar paling lambat 30 Agustus 2025.
Menurutnya, Dokumen resmi itu disepakati,
semua keputusan PWI yang muncul karena konflik, baik dari pihak Hendry Ch Bangun maupun Zulmansyah Sekedang, termasuk pemecatan dan penunjukan pengurus, dibatalkan demi pemulihan kehormatan dan nama baik.
Lebih lanjut Ade katakan, tindakan sepihak seperti ini bukan hanya melanggar kesepakatan, tetapi juga menunjukan kebodohannya karena dapat memicu perpecahan serius di tubuh PWI Jawa Barat.
“Sudah ada enam Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang dibekukan dan dipasang Plt secara sepihak. Ini jelas menunjukan betapa bodohnya yang menunjuk Plt, karena merusak tatanan organisasi dan menciptakan instabilitas yang tidak perlu,” jelas Ade.
Ketua PWI Bekasi Raya itu mengajak, seluruh anggota PWI tetap tenang, menjaga marwah organisasi dan tidak terprovokasi tindakan-tindakan inkonstitusional.
“Kami akan terus bekerja, menjaga solidaritas dan membela marwah organisasi. Sekali lagi saya tegaskan, jangan coba-coba ganggu PWI Bekasi Raya,” ucap Ade.
Hal tersebut ditanggapi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, pihaknya menyatakan, bahwa tidak ada dasar dalam PD/PRT PWI yang membenarkan penunjukan Plt oleh PWI Pusat di tingkat Kabupaten/Kota.
“Abaikan saja. Ketua PWI Bekasi Raya yang sah adalah hasil konferensi, Ade Muksin. Belum pernah ada sejarahnya PWI Pusat menunjuk Plt untuk kabupaten/kota. Itu kewenangan PWI Provinsi dan harus melalui konferensi juga,”! tegas Zulmansyah Sekedang.
Penegasan Ketua Umum PWI Pusat itu, dibenarkan pula oleh Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, pihaknya menbenarkan PWI Bekasi Raya di bawah kepemimpinan Ade Muksin hasil konferensi yang sah dan tidak ada Plt.
“Ade Muksin yang sah karena hasil pemilihan. Tidak ada kaitannya dengan kabar-kabar soal Plt. Bekasi Raya sudah punya kepengurusan definitif,” pungkas Hilman.
Laela