Pemerintah

Penuntutan Keterbukaan Informasi: Warga Desa Kemiri Ajak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Periksa Kualitas Proyek Jalan Rigid Beton

×

Penuntutan Keterbukaan Informasi: Warga Desa Kemiri Ajak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Periksa Kualitas Proyek Jalan Rigid Beton

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO, Eksklusif.co.id – Di tengah aktivitas pembangunan jalan yang sedang berlangsung di wilayahnya, Desa Kemiri, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, muncul sebuah upaya penting dari masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan proyek publik. Seorang warga bernama Surgi (lahir di Bojonegoro, 03 April 1967) telah mengajukan surat permohonan resmi kepada Bupati Bojonegoro dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, dengan tujuan untuk mewujudkan hak atas keterbukaan informasi publik serta memastikan kualitas proyek pembangunan jalan rigid beton.

Tindakan ini tidak hanya menjadi bentuk ekspresi kekhawatiran terhadap infrastruktur yang dibangun, melainkan juga menjadi bukti bahwa masyarakat semakin memiliki kesadaran tinggi dalam mengawasi penggunaan anggaran publik dan mutu pembangunan di wilayahnya.


Surat permohonan yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2026 menyatakan bahwa Surgi mengajak pihak berwenang untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap proyek Pengecoran Jalan Rigid Beton di Desa Kemiri, khususnya pada wilayah RT 005, RT 006, dan RT 007, RW 001/002.

Permohonan ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C yang menjamin hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 3 yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dalam penyelenggaraan pembangunan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dan perundang-undangan.

“Kami berharap dapat memastikan apakah pemasangan tulangan besi dan proses pengecoran rigid beton telah sesuai dengan rencana pembangunan serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam gambar proyek,” demikian tertulis dalam surat tersebut. Surgi juga melampirkan dokumentasi visual berupa foto dan rekaman video yang mencerminkan kondisi pelaksanaan proyek di lokasi, dengan harapan menghasilkan infrastruktur jalan yang kuat dan tidak mudah rusak.

Selain meminta peninjauan lapangan, Surgi juga mengajukan permintaan untuk mendapatkan salinan dokumen gambar rencana teknis proyek serta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang menjadi acuan pelaksanaan kerja.

Kejadian ini mengundang pertanyaan bagi khalayak umum: mengapa masyarakat perlu melalui proses resmi dan formal hanya untuk mengakses detail teknis dari sebuah proyek pembangunan publik yang dibiayai dengan uang rakyat?

Apakah terdapat hambatan dalam alur penyampaian informasi di tingkat pemerintahan desa maupun dinas terkait yang menangani pembangunan?

Permintaan akan keterbukaan terkait RAP seringkali menjadi fokus perhatian dalam proses pengawasan proyek infrastruktur. Jika mutu pelaksanaan kerja tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan, maka integritas seluruh proses pembangunan di Kabupaten Bojonegoro akan menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan.

Saat ini, tanggung jawab untuk memberikan respon yang tepat berada pada pihak Bupati Bojonegoro dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Cara pemerintah Kabupaten Bojonegoro merespons permohonan ini akan menjadi bukti konkrit: apakah program pembangunan yang mengedepankan prinsip transparansi benar-benar diimplementasikan secara menyeluruh hingga ke tingkat desa, ataukah aspirasi masyarakat hanya akan terpendam dalam administrasi dokumentasi yang tidak pernah ditindaklanjuti?

Sampai saat informasi ini disusun, masyarakat Desa Kemiri masih dalam masa menunggu tindakan nyata dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi proyek. Sebab, kerusakan fisik pada permukaan jalan rigid beton dapat diatasi melalui proses perbaikan, namun hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem transparansi dalam pembangunan akan memerlukan upaya yang jauh lebih kompleks untuk dapat dipulihkan.

(Red/Humas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *