Sidoarjo, eksklusif.co.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo secara resmi menerima pengembalian barang bukti berupa uang senilai Rp 1.849.838.115 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Dana tersebut merupakan hasil sitaan tindak pidana korupsi terkait pemasangan baru pelanggan periode 2012–2015. Prosesi serah terima berlangsung di Aula Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (28/8), dengan disaksikan jajaran pejabat terkait.
Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 5.752.191.730 yang berhasil diselamatkan.
“Eksekusi terhadap terpidana dan pengembalian barang bukti ini menjadi langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara. Terima kasih kepada Perumda Delta Tirta yang telah bekerja sama dengan baik dalam proses penegakan hukum. Semoga ke depan Delta Tirta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sidoarjo,” ujar Zaidar.
Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.M.T., memberikan apresiasi atas kerja keras Kejari Sidoarjo dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Bagi kami, pengembalian barang bukti ini menjadi pemicu untuk semakin bekerja sesuai aturan yang berlaku. Momentum ini juga menjadi pengingat agar kami terus memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ungkapnya.
Pengembalian uang sitaan ini dinilai sebagai bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga aset negara. Selain itu, langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah maupun BUMD.
Sebagai penyedia layanan air bersih, Perumda Delta Tirta menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi perusahaan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh pelanggan dan masyarakat Sidoarjo. (Ali)