Surabaya, eksklusif.co.id – Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga.
Adapun Pengungkapan Kasus tersebut berdasar LP (laporan Polisi) Nomor: 498 Tanggal 30 Agustus 2024 bulan lalu.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa atas laporan tersebut, Polisi telah berhasil mengamankan Terduga Pelaku inisial N (38) yang diketahui sebagai Babysitter Korban.
“Polisi telah mengamankan satu orang Tersangka inisial N (38) dan saat ini sudah Ditahan, untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut, ” kata Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, pada hari Selasa (15/10/2024).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengungkapkan, bahwa selain mengamankan Tersangka, pihaknya juga menyita beberapa Barang Bukti.
Adapun Barang Bukti yang disita diantaranya, Foto Copy KK, Akte Lahir, satu lembar hasil Cek Laboratorium, atas nama Korban dan satu buah Flash Disk berisi CCTV yang ada di dalam Rumah.
Selain itu Satu Bendel Rekam Medis atas nama Korban dari Ahli, HP, Botol Plastik yang digunakan untuk Meracik Obat, berwarna Biru dan Orange, berikut 30 Butir Pil berbentuk Lonjong, berwarna Orange dan 30 Butir Pil berbentuk Persegi Lima, warna Biru.
Selain itu juga disita sebagai Barang Bukti Satu Buah Botol Kecil warna Putih, yang berisi 7 Butir Pil Lonjong berwarna Orange dan 7 Butir Pil Persegi Lima berwarna Biru dengan tutup bertuliskan Huruf Cina warna Gold.
“Ada juga bukti Screenshot Percakapan Whatsahapp Tersangka dan Satu Bendel Screenshot Bukti Pesanan Obat-obatan pada Aplikasi Online,” tambah Kombes Pol Farman.
Kombes Pol Farman mengatakan, soal Modus Tersangka, adalah Meracik Obat berwarna Biru dan Orange, kemudian memberikan kepada Korban, dengan alasan ingin Menggemukkan atau membuat si Korban ini kelihatan lebih Gemuk.
“Adapun pemberian Obat ini dilakukan Tanpa Dosis dan Tersangka pun hanya mengetahui dari temannya,” ungkap Kombes Pol Farman.
Lebih jauh diterangkan lagi, untuk Memberikan Obat ini tidak ada Dosis Mencampurkan, kemudian memberikan kepada Korban.
“Maka setelah diberi Obat ini, Berat Badan Korban Over Weight, hingga 19,5 kg,” terang Kombes Pol Farman.
Kombes Pol Farman menambahkan, bahwa terlebih dahulu Dikonsultasikan dengan dokter dan ternyata Obat yang diberikan tersebut ada Kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone.
“Setelah kami melakukan Konsultasi dari Biddokkes Polda Jawa Timur, bahwa ini adalah termasuk Obat keras,” terang Kombes Pol Farman.
Adapun dampaknya adalah, Menfes atau Bengkak, Wajah kelihatannya seperti Gemuk, tapi sebetulnya itu Pembengkakkan.
“Menurut dokter dampak lainya, adalah adanya Kerentanan terhadap Keropos Tulang dan Lambung,” tambah Kombes Pol Farman.
Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor: 23 Tahun 2004, tentang PKDRT dengan Ancaman Pidana, yaitu Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp.15 Juta Rupiah dan Ayat 2, yaitu Pidana Penjara paling lama 10 Tahun dan Denda paling banyak 30 Juta Rupiah.
Bahkan Tersangka juga dapat Terancam Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana Denda paling banyak Rp.200 Juta Rupiah. Sedangkan Ayat 2 nya, yaitu Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp.500 Juta Rupiah. (Lisa/Staind/Bertus)