Surabaya, eksklusif.co.id – Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur yang telah menetapkan Tersangka ED (49), Warga Payakumbuh, Sumatera Barat yang tinggal Kawasan Surabaya Utara.
ED ditetapkan Tersangka atas Kasus Kekerasan dan Pencabulan terhadap Anak Kandungnya sendiri.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo saat menjelaskan, pada Tahun 2003, Tersangka dan ibu Korban adalah Pasangan Suami Isteri yang tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau dan memiliki 7 orang anak.
Pada Tahun 2015 ibu Korban Meninggal Dunia dan 7 orang anaknya kemudian di Asuh oleh Anak Pertama yang sudah berkeluarga dan tinggal bersama Suaminya.
“Dua orang Anak Tersangka di Asuh oleh Kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan ke Empat Anak lainnya di Asuh oleh Tersangka,” kata AKBP Ali Purnomo saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jawa Timur, pada hari Selasa (29/10/2024) .
Pada Tahun 2018 Tersangka dan ke Empat orang Anaknya Pindah ke Surabaya.
Di Surabaya Tersangka Bekerja sebagai Supir dan pulang ke Rumah Empat hari sekali.
Sejak Pindah di Surabaya, Tersangka sering Memukul dan Memarahi ke Empat Anaknya, jika tidak mengikuti kemauan Tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Korban yang juga anak dari Tersangka, usia 18 Tahun yang masih Pelajar Kelas XII SMA dan Korban ke Dua merupakan Anak Tersangka usia 17 Tahun yang mana merupakan Pelajar Kelas XI SMA melaporkan ke Polisi.
“Sekitar Tahun 2021 pada saat Pelapor berusia 15 Tahun, ia sudah mendapat Perlakuan tak Senonoh dari Ayah Kandungnya yang saat ini kami tetapkan Tersangka,“ kata AKBP Ali Purnomo.
Masih kata AKBP Ali Purnomo, sekitar bulan September 2021 sampai bulan September 2024, Tersangka kembali melakukan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Korban ke Dua yang saat itu berusia 14 Tahun.
Korban tidak berani melakukan Perlawanan, Menolak ajakan Tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya, karena Takut kehidupannya tidak di Biayai oleh Tersangka yang merupakan Ayah Kandung Korban.
“Korban juga takut dengan Tersangka, karena sering Memukul dan Memarahi Anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan Tersangka,” paparnya.
Karena Pelapor tidak tahan dengan perlakuan Tersangka yang sering Memukul Pelapor dan Korban, maka pada Tanggal 09 Oktober 2024, Pelapor datang ke SPKT Polda Jawa Timur guna melaporkan kejadian yg dialami oleh Korban.
Selain Menyetubuhi Dua Anak Kandugnya, Bapak Bejat ini juga Kerap Memukul Dua Anak Kandungnya yang lain.
“Yang mana dari ke tujuh orang Anak Kandungannya ini, ada Empat sebenarnya yang menjadi Korban, anak ke Empat dan ke Lima hanya mendapat Perlakuan Kasar, jadi Penganiayaan,” pungkasnya.
Kini bapak Bejat tersebut dijerat dengan Pasal Berlapis dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda paling banyak Rp.5 Milyar Rupiah. (Lisa/Staind/Bertus)