Surabaya, eksklusif.co.id – Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik Jual-beli video dan foto Pornografi Anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Tersangka berinisial ASF (23) warga asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan, Tersangka ASF melakukan jual beli Foto dan video Asusila (Pornografi) anak melalui media sosial.
“Dalam keterangan aksinya, Tersangka mendapatkan video dan foto Pornografi itu dari sindikat penjualan Pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K, pada Jumat (13/6/2025).
Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, Tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,
“Dari pengakuan Tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai Daerah dan Negara.
“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur.
Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.
“Keuntungan yang didapatkan oleh Tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
Selama menjalankan bisnis konten Pornografi itu, Tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.
Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Dengan ancaman paling lama 12 Tahun Penjara dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. (Muis)