JEMBER, eksklusif.co.id – Polres Jember Polda Jawa Timur melalui jajaran Polsek Bangsalsari berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah situasi kelangkaan yang melanda sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Jember. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa (29/7/2025), delapan orang berhasil diamankan.
Kelangkaan BBM diketahui disebabkan oleh keterlambatan pasokan dari Pertamina, yang mengakibatkan antrean panjang kendaraan di hampir seluruh SPBU wilayah Jember. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membeli BBM secara berlebihan dan menjualnya kembali di pasar gelap dengan harga yang sangat tinggi, yakni antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per liter.
Delapan pelaku yang diamankan yakni:
-
HL (40), warga Kecamatan Rambipuji
-
JL (50), MJB (26), AW (22), PJ (60), warga Kecamatan Bangsalsari
-
MJH (30), warga Probolinggo
-
RDS (20), SC (40), warga Kecamatan Ajung
Para pelaku tertangkap saat sedang melakukan pemindahan BBM dari kendaraan roda dua dan roda empat ke dalam jeriken dan wadah lain untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit mobil Daihatsu Sigra (P-1259-LB)
-
5 unit sepeda motor
-
5 jeriken ukuran 20 liter
-
2 jeriken ukuran 5 liter
-
1 drum ukuran 25 liter
-
1 galon air mineral
-
4 selang bensin
-
2 corong plastik
-
120 liter BBM jenis Pertalite
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasi Humas Polres Jember, Ipda M. Zazim, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jember dalam menjaga kestabilan distribusi BBM dan mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.
“Penimbunan BBM di tengah kelangkaan jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. Polres Jember akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Zazim.
Polres Jember juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, dan segera melapor kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyalahgunaan BBM. (Muis)