Kriminal

Polres Bangkalan Berhasil Bekuk 1 Pelaku Buron Komplotan Maling Motor

23
×

Polres Bangkalan Berhasil Bekuk 1 Pelaku Buron Komplotan Maling Motor

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, eksklusif.co.id – Komplotan maling yang sempat melancarkan aksinya di sekitar kota Bangkalan pada akhir Ramadhan 2025 kemarin kembali dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Setelah sebelumnya 2 tersangka diamankan, kini 1 dari 2 pelaku yang buron yakni SN berhasil ditangkap. Hanya tersisa satu DPO yakni FN yang masih dalam pengejaran polisi.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan jika ketiga komplotan maling motor asal Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah itu yakni, AR (25), MM (22), dan SN (18). Inisial terakhir, SN menyusul AR dan MM.

“Kami berhasil menangkap DPO curanmor, berinisial SN yang kami tangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Dabung, Kecamatan Geger,” ujar AKP Hafid saat ditemui di Mapolres Bangkalan pada Selasa pagi ini (20/05).

Disamping itu, AKP Hafid mengungkapkan jika penangkapan terhadap SN merupakan pengembangan dari ungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario 125 yang menimpa korban seorang perempuan saat memarkir motornya di Jalan Moh Kholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 4 sore.

“Untuk SN ini adalah pemetik, satu komplotan degan MM dan AR yang sebelumnya sudah kami lakukan penangkapan. Masih ada satu DPO lagi yang belum tertangkap, berinisial FN. Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran,” tegas AKP Hafid.

Selaku pemantik, tersangka SN terancam kurungan pidana selama 9 tahun penjara, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *