MALANG, eksklusif.co.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial HH (23), diketahui merupakan tetangga dekat korban, seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada anak mereka. Kecurigaan tersebut dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
“Setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak, kami langsung mengamankan tersangka,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).
Modus: Iming-iming dan Intimidasi
Dari hasil penyelidikan awal, kekerasan tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak pertengahan tahun 2024. Tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk membujuk dan memperdaya korban, dengan iming-iming berupa botol susu, makanan ringan, hingga ponsel.
“Tersangka membawa korban ke salah satu tempat wisata di Wagir setelah mengiming-imingi dengan botol susu dan ponsel,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.
Lebih lanjut, AKP Nur menyampaikan bahwa tersangka juga sempat melakukan intimidasi terhadap korban, termasuk menggunakan alat tertentu sebagai ancaman. Kondisi ini makin memperparah trauma psikologis yang dialami oleh korban.
Penanganan dan Proses Hukum
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun tindakan kekerasan lainnya. Pemeriksaan psikologis terhadap pelaku juga sedang dilakukan guna melengkapi proses penyidikan.
“Kami juga telah memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban. Fokus kami bukan hanya pada proses hukum, tapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban,” terang AKP Nur.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain produk makanan, pakaian anak, serta barang-barang lain yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kami pastikan proses hukum berjalan hingga tuntas,” pungkas Kompol Bayu. (Muis)