PASURUAN, eksklusif.co.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol. Seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan empat poket sabu dengan total berat bersih 9,221 gram.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 17 Oktober lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran sabu di wilayah Gempol. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKBP Jazuli, Selasa (21/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat poket sabu dengan berat netto masing-masing 3,370 gram, 2,885 gram, 2,585 gram, dan 0,381 gram. Selain itu, diamankan pula satu timbangan elektrik warna hitam, satu sendok takar dari sedotan, satu klip kosong, satu dompet warna coklat, serta satu unit ponsel Realme warna silver.
Kapolres menambahkan, hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka NO berperan sebagai pengedar dan memperoleh keuntungan sekitar satu juta rupiah per gram. Ia juga mendapatkan kesempatan menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah aktif mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Gempol dan sekitarnya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (muis)