Surabaya, eksklusif.co.id – Pada tanggal 13 Juni 2025, telah terungkap tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bermula dari keberadaan sebuah grup Facebook bernama “Gay Khusus Surabaya” yang aktif memuat serta membiarkan unggahan berisi konten berbau pornografi.
Tersangka MFK diketahui sebagai admin grup Facebook tersebut sejak 14 Maret 2021. Dalam grup tersebut, berbagai foto dan video dengan unsur pornografi yang berhubungan dengan orientasi seksual sesama jenis telah diposting secara bebas oleh anggota grup, tanpa adanya penghapusan maupun moderasi dari MFK sebagai admin.
Sementara itu, tersangka GR diduga turut aktif dalam grup dan juga berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait konten serupa.
Barang Bukti yang Disita:
Dari tersangka MFK:
1 unit handphone Oppo A15 warna putih
Screenshot foto dan postingan dari grup Facebook
Dari tersangka GR:
1 unit handphone Infinix Hot 40
Screenshot postingan dari grup Facebook dan percakapan WhatsApp
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait penyebaran konten pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Muis