Kriminal

Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Kerusuhan, 7 Positif Narkoba

18
×

Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Kerusuhan, 7 Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, eksklusif.co.id – Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik Kota Surabaya pada Sabtu malam (30/8/2025).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa jumlah itu merupakan hasil penyelidikan dari 315 orang yang sempat diamankan, terdiri atas 187 orang dewasa dan 128 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Dari 33 tersangka, 27 orang dewasa ditahan, sementara enam anak diserahkan kepada orang tuanya dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Para tersangka diketahui melakukan aksi perusakan dan pembakaran di Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta 29 pos lalu lintas.

“Peran tersangka bervariasi, mulai dari provokasi, vandalisme, membawa bom molotov dan sajam, menyerang aparat, hingga merusak serta membakar fasilitas publik,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Polisi menyita barang bukti berupa bom molotov, tiga senjata tajam, sejumlah ponsel, pakaian pelaku, dan barang-barang lainnya. Para tersangka dijerat delapan pasal, yakni Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan 2.

Hasil pengembangan juga menemukan kelompok perusuh yang berkomunikasi melalui WhatsApp untuk merencanakan aksi.

“Ini bukan massa demonstran. Mereka memang sengaja membuat kerusuhan. Ada sekitar 70 orang yang berkumpul, sebagian dari Surabaya dan sebagian dari luar kota,” tegas Kombes Abast.

Selain itu, tujuh orang lainnya terbukti positif narkoba. Dari keseluruhan pelaku dewasa, sebagian berstatus mahasiswa, sedangkan ABH mayoritas pelajar SMA/SMK. (Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *