Surabaya, eksklusif.co.id – Jan Hwa Diana dan suaminya Hendi Soenaryo yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus perusakan mobil milik seorang yang bernama Nimus. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polrestabes Surabaya.
Dalam pernyataan resminya melalui Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo S.I.K., M.Si. menerangkan penetapan tersangka yang didasari dengan laporan polisi nomor LPP/353/IV/2025/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dilanjutkan dengan penahanan,” terangnya Jumat (09/05/2025).
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait awal pemicu kasus ini terjadi, Aji mengatakan, “Adanya hubungan kerjasama pembangunan kanopi antara pelapor dan terlapor lalu pada saat itu adanya putusan kerjasama sepihak dari terlapor sehingga menimbulkan perdebatan yang berujung dengan aksi perusakan barang milik pelapor,” ungkapnya.
“Adapun tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170 dan/atau 406 junto 55 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-bersama melakukan kekerasan terhadap barang. Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tambahnya.(Red/Muis)