Tanjung Perak, eksklusif.co.id — Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Kalilom Lor Baru, Surabaya. Dua pelaku berinisial DR (19) dan ME (22) berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus bermula ketika pelaku utama DR meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan menjemput pacarnya. Namun setelah diberikan, pelaku tidak bisa dihubungi lagi hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada 23 November 2025, korban bersama anggota Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumahnya. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa sepeda motor hasil kejahatan telah dijual oleh kedua pelaku.
“Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Sidoyoso seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil kejahatan kemudian dihabiskan untuk pesta miras, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online,” ujar Iptu Suroto.
ME, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023, mengaku menerima bagian sebesar Rp 200 ribu yang juga telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Iptu Suroto menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya pelaku atau lokasi lain yang terlibat.
“Unit Reskrim Polsek Kenjeran terus mendalami jaringan maupun TKP lain yang mungkin berhubungan dengan kedua pelaku. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Kenjeran untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
muis












